Kejati Sulsel tahan tersangka HD korupsi dana perbankan
11 Oktober 2022 12:28 WIB
Tersangka dugaan korupsi dana nasabah bank BRI, berinsial HD (kanan) bersiap dibawa penyidik Kejaksaan ke Lapas Klas 1 A Makassar di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. ANTARA/HO/Dokumentasi Kejati Sulsel.
Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menahan tersangka berinisial HD oknum pegawai bank di Lapas Klas 1A Makassar atas kasus dugaan korupsi perbankan terkait dana pemberian kredit modal kerja KPC BRI Sentral Makassar, Sulawesi Selatan.
"HD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Selasa.
Kini tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 ter tanggal 10 Oktober 2022
Tersangka saat itu menjabat Account Officer (AO) di Bank BRI milik pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar sejak tahun 2015 sampai tahun 2022.
Bersangkutan diduga melawan hukum karena telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal kerja di bank setempat.
"Modus-nya, penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur kredit modal kerja," ungkap Soetarmi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"HD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Selasa.
Kini tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 ter tanggal 10 Oktober 2022
Tersangka saat itu menjabat Account Officer (AO) di Bank BRI milik pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar sejak tahun 2015 sampai tahun 2022.
Bersangkutan diduga melawan hukum karena telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal kerja di bank setempat.
"Modus-nya, penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur kredit modal kerja," ungkap Soetarmi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: