Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hadjar menilai Polri sudah cepat dan tepat menangani tragedi Kanjuruhan dengan menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur kepolisian maupun penyelenggara.

"Sudah cepat dan tepat. Karena itu tepat penindakan internal terhadap aparatur yang jika memenuhi unsur tindak pidana maka harus diproses terhadap siapapun termasuk aparat," kata Fickar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Fickar menyebut penyelenggara ataupun panitia pertandingan juga bisa dijerat dengan pasal perdata dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, hal tersebut penting guna mendalami dugaan persaingan bisnis dalam sepak bola Indonesia.

"Ya, harus diselidiki motif jika ada, persaingan bisnis atau memang hanya accident saja," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (3/10) lalu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat usai melakukan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, para tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 korban jiwa itu antara lain tiga dari kepolisian dan tiga penyelenggara pertandingan Arema FC-Persebaya.

Keenam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.