Pushidrosal-kementerian lakukan penataan ulang kabel bawah laut
10 Oktober 2022 16:50 WIB
Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Danpushidrosal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat dalam forum bertajuk "Minum Kopi Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut dengan Pelaku Usaha", Jakarta Utara, Senin (10-10-2022). (ANTARA/HO-PUSHIDROSAL)
Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Danpushidrosal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat menyebut pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan melakukan penataan ulang kabel atau pipa bawah laut.
Ia menyebut sebagai Ketua Tim Pelaksana dari Tim Nasional (Timnas) Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang baru dibentuk beberapa tahun terakhir, maka pembaruan tersebut akan dilakukan bila kabel bawah laut yang ada ke depannya sudah dinyatakan tidak terpakai.
"Kabel-kabel sebelumnya ini kan belum ditata, ini asal pasang jadi semrawut. Ke depan kalau ini sudah tidak dipakai pemrakarsa itu maka kabel yang berikutnya disesuaikan, Diperbaharui, kita ikutkan dengan rekomendasi yang kita gunakan," kata Nurhidayat yang ditemui usai Forum "Minum Kopi Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut dengan Pelaku Usaha", di Jakarta Utara, Senin.
Baca juga: Pushidrosal gelar Forum Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut
Ia menyebut penataan kabel atau pipa bawah laut penting dilakukan demi keamanan. Salah satunya, tidak rusak akibat terkena jangkar kapal yang berlabuh. Hal tersebut, katanya, bisa saja berimbas pada munculnya permasalahan di darat.
"Bisa jadi telepon lagi di jalan putus karena ada kabel terputus, termasuk pipa tiba-tiba ada bocor seperti pernah kejadian di Balikpapan tidak sesuai dengan rekomendasi akhirnya kena jangkar terus terjadi ledakan luar biasa," tuturnya.
Ia berharap peta laut Pushidrosal bisa digunakan kementerian terkait kemaritiman sehingga tidak ada yang bersinggungan. Selain itu, ia berharap agar pelaku usaha sistem komunikasi kabel laut menaati aturan maupun rekomendasi yang telah dibuat terkait pemasangan kabel bawah laut.
Baca juga: Danpushidrosal sebut 26 penelitian dalam ekspedisi Jala Citra II
"Kita patuhi bersama karena itu atas koordinasi dan atas rapat bersama untuk membuat aturan dan di situ ada undang-undang, di situ ada peraturan pemerintah yang memang bukan hanya pemikiran dari satu kementerian saja," tuturnya.
Nurhidayat mengatakan pelaku usaha sistem komunikasi kabel laut yang tidak mengikuti regulasi dan rekomendasi terkait aturan pemasangan kabel bawah laut akan diberikan imbauan hingga dikenakan sanksi dan bahkan pidana.
"Harapan kita untuk membuat jera supaya tidak asal pasang," ucapnya.
Ia menyebut sebagai Ketua Tim Pelaksana dari Tim Nasional (Timnas) Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang baru dibentuk beberapa tahun terakhir, maka pembaruan tersebut akan dilakukan bila kabel bawah laut yang ada ke depannya sudah dinyatakan tidak terpakai.
"Kabel-kabel sebelumnya ini kan belum ditata, ini asal pasang jadi semrawut. Ke depan kalau ini sudah tidak dipakai pemrakarsa itu maka kabel yang berikutnya disesuaikan, Diperbaharui, kita ikutkan dengan rekomendasi yang kita gunakan," kata Nurhidayat yang ditemui usai Forum "Minum Kopi Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut dengan Pelaku Usaha", di Jakarta Utara, Senin.
Baca juga: Pushidrosal gelar Forum Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut
Ia menyebut penataan kabel atau pipa bawah laut penting dilakukan demi keamanan. Salah satunya, tidak rusak akibat terkena jangkar kapal yang berlabuh. Hal tersebut, katanya, bisa saja berimbas pada munculnya permasalahan di darat.
"Bisa jadi telepon lagi di jalan putus karena ada kabel terputus, termasuk pipa tiba-tiba ada bocor seperti pernah kejadian di Balikpapan tidak sesuai dengan rekomendasi akhirnya kena jangkar terus terjadi ledakan luar biasa," tuturnya.
Ia berharap peta laut Pushidrosal bisa digunakan kementerian terkait kemaritiman sehingga tidak ada yang bersinggungan. Selain itu, ia berharap agar pelaku usaha sistem komunikasi kabel laut menaati aturan maupun rekomendasi yang telah dibuat terkait pemasangan kabel bawah laut.
Baca juga: Danpushidrosal sebut 26 penelitian dalam ekspedisi Jala Citra II
"Kita patuhi bersama karena itu atas koordinasi dan atas rapat bersama untuk membuat aturan dan di situ ada undang-undang, di situ ada peraturan pemerintah yang memang bukan hanya pemikiran dari satu kementerian saja," tuturnya.
Nurhidayat mengatakan pelaku usaha sistem komunikasi kabel laut yang tidak mengikuti regulasi dan rekomendasi terkait aturan pemasangan kabel bawah laut akan diberikan imbauan hingga dikenakan sanksi dan bahkan pidana.
"Harapan kita untuk membuat jera supaya tidak asal pasang," ucapnya.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: