Bappenas: Regsosek hemat anggaran pengumpulan data hingga 64 persen
10 Oktober 2022 14:29 WIB
Tangkapan layar Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Oktoriadi dalam Bincang-Bincang Regsosek di Jakarta, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Oktoriadi menyebut pengumpulan data kependudukan yang terintegrasi melalui Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dapat menghemat anggaran negara untuk pengumpulan data hingga 64 persen.
Menurutnya, pengumpulan data oleh berbagai kementerian dan lembaga bisa mencapai Rp12,1 triliun dalam setahun dengan hasil berupa data dengan tingkat kesamaan mulai dari 51 sampai 85 persen.
“Kalau kita hitung dan hilangkan keidentikan tadi, kita bisa mengefisienkan lebih dari 64 persen,” katanya dalam Bincang-Bincang Regsosek yang dipantau di Jakarta, Senin.
Dengan Regsosek, setiap kementerian dan lembaga hanya perlu melakukan pengumpulan data yang spesifik dan berbeda dari data yang telah terkumpul dan dimutakhirkan dalam Regsosek sehingga hanya dibutuhkan anggaran sekitar Rp4,32 triliun per tahun.
“Jadi masing-masing kementerian dan lembaga hanya perlu mengumpulkan data yang menjadi tugas pokok dan fungsi dia. Kalau Regsosek sudah membuat data terkumpul, mereka tidak perlu mengumpulkan data yang sama, tapi data di luar itu saja,” katanya.
Baca juga: Bappenas sebut data Regsosek bisa jadi dasar kebijakan yang akurat
Regsosek diharapkan bisa memenuhi data yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang memiliki program yang sama, termasuk penanganan kemiskinan.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah tidak perlu lagi memberikan anggaran kepada kementerian atau lembaga yang hendak melakukan pengambilan data yang telah disediakan oleh Program Regsosek.
“Jadi pengumpulan data cukup diwakili oleh Regsosek. Semua data terkait program pengentasan kemiskinan, misalnya, diharapkan dapat dipenuhi oleh data Regsosek,” ucapnya.
Adapun anggaran baru akan diberikan oleh kementerian atau lembaga di pusat dan daerah yang akan mengumpulkan data yang belum tersedia melalui Program Regsosek.
“Kalau kementerian dan lembaga hendak mengambil data di luar data Regsosek yang dikumpulkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), baru kementerian dan lembaga diberi dana. Kalau sudah ada di Regsosek tidak boleh lagi diambil data yang sama,” ucapnya.
Baca juga: Regsosek menuju satu data untuk membangun negeri
Menurutnya, pengumpulan data oleh berbagai kementerian dan lembaga bisa mencapai Rp12,1 triliun dalam setahun dengan hasil berupa data dengan tingkat kesamaan mulai dari 51 sampai 85 persen.
“Kalau kita hitung dan hilangkan keidentikan tadi, kita bisa mengefisienkan lebih dari 64 persen,” katanya dalam Bincang-Bincang Regsosek yang dipantau di Jakarta, Senin.
Dengan Regsosek, setiap kementerian dan lembaga hanya perlu melakukan pengumpulan data yang spesifik dan berbeda dari data yang telah terkumpul dan dimutakhirkan dalam Regsosek sehingga hanya dibutuhkan anggaran sekitar Rp4,32 triliun per tahun.
“Jadi masing-masing kementerian dan lembaga hanya perlu mengumpulkan data yang menjadi tugas pokok dan fungsi dia. Kalau Regsosek sudah membuat data terkumpul, mereka tidak perlu mengumpulkan data yang sama, tapi data di luar itu saja,” katanya.
Baca juga: Bappenas sebut data Regsosek bisa jadi dasar kebijakan yang akurat
Regsosek diharapkan bisa memenuhi data yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang memiliki program yang sama, termasuk penanganan kemiskinan.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah tidak perlu lagi memberikan anggaran kepada kementerian atau lembaga yang hendak melakukan pengambilan data yang telah disediakan oleh Program Regsosek.
“Jadi pengumpulan data cukup diwakili oleh Regsosek. Semua data terkait program pengentasan kemiskinan, misalnya, diharapkan dapat dipenuhi oleh data Regsosek,” ucapnya.
Adapun anggaran baru akan diberikan oleh kementerian atau lembaga di pusat dan daerah yang akan mengumpulkan data yang belum tersedia melalui Program Regsosek.
“Kalau kementerian dan lembaga hendak mengambil data di luar data Regsosek yang dikumpulkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), baru kementerian dan lembaga diberi dana. Kalau sudah ada di Regsosek tidak boleh lagi diambil data yang sama,” ucapnya.
Baca juga: Regsosek menuju satu data untuk membangun negeri
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: