BPS usulkan bagi-pakai data Regsosek dilakukan secara otomatis
10 Oktober 2022 13:09 WIB
Tangkapan layar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam Bincang-Bincang Regsosek di Jakarta, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengusulkan agar bagi-pakai data Registasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dapat dilakukan secara otomatis, termasuk untuk proses pemutakhiran data.
“Karena Regsosek merupakan integrasi dari semua sistem pendataan, maka berbagai pemutakhiran yang dilakukan oleh sistem-sistem data yang ada di Kementerian dan Lembaga otomatis akan turut mengupdate data Regsosek,” usulnya dalam Bincang-Bincang Regsosek yang dipantau di Jakarta, Senin.
Ia juga mengusulkan agar masyarakat yang turut dalam pengurusan data administratif di tingkat desa atau kelurahan bisa turut berpartisipasi dalam melakukan update data Regsosek.
“Pemutakhiran data dapat dilakukan oleh masyarakat desa secara door to door harapannya setahun sekali sehingga ke depan pemerintah betul-betul memiliki data mutakhir melalui sistem dan mekanisme yang ada, dan bisa dibagi pakaikan,” imbuhnya.
Forum Komunikasi Publik di setiap desa juga perlu dibentuk guna memberi penjelasan atau klarifikasi terkait proses update data dan pengelompokan masyarakat.
“Jadi ada legacy di tingkat desa bagaimana data dikumpulkan, diolah, dan dilakukan pemeringkatan kelompok masyarakat dari kelompok yang rentan miskin sampai menengah ke atas,” katanya.
Margo menyebut dalam pemutakhiran data Regsosek ke depan, BPS berperan menyusun standarisasi metodologi, tata kelola pendataan dan pemutakhiran Regsosek, penjaminan kualitas, dan pembinaan statistik terhadap data Regsosek.
Pemerintah provinsi berperan memastikan ketersediaan anggaran untuk pemutakhiran data Regsosek, melakukan validasi data di tingkat provinsi, dan mengkoordinasikan pemerintah kabupaten atau kota untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data Regsosek sesuai dengan standarisasi, metodologi, dan tata kelola pemutakhiran data Regsosek.
“Sementara pemerintah kabupaten dan kota perlu memastikan ketersediaan anggaran untuk pemutakhiran data Regsosek, melakukan validasi data Regsosek di tingkat kabupaten dan kota, serta mengkoordinasikan desa atau kelurahan untuk pelaksanaan pemutakhiran data dan validasi data Regsosek sesuai dengan standarisasi metodologi dan tata kelola pemutakhiran data,” ucapnya.
Baca juga: BPS telah beri pelatihan 400 ribu petugas pengambil data Regsosek
Baca juga: Regsosek menuju satu data untuk membangun negeri
Baca juga: Pengamat: Data jadi masalah klasik yang harus segera diselesaikan
“Karena Regsosek merupakan integrasi dari semua sistem pendataan, maka berbagai pemutakhiran yang dilakukan oleh sistem-sistem data yang ada di Kementerian dan Lembaga otomatis akan turut mengupdate data Regsosek,” usulnya dalam Bincang-Bincang Regsosek yang dipantau di Jakarta, Senin.
Ia juga mengusulkan agar masyarakat yang turut dalam pengurusan data administratif di tingkat desa atau kelurahan bisa turut berpartisipasi dalam melakukan update data Regsosek.
“Pemutakhiran data dapat dilakukan oleh masyarakat desa secara door to door harapannya setahun sekali sehingga ke depan pemerintah betul-betul memiliki data mutakhir melalui sistem dan mekanisme yang ada, dan bisa dibagi pakaikan,” imbuhnya.
Forum Komunikasi Publik di setiap desa juga perlu dibentuk guna memberi penjelasan atau klarifikasi terkait proses update data dan pengelompokan masyarakat.
“Jadi ada legacy di tingkat desa bagaimana data dikumpulkan, diolah, dan dilakukan pemeringkatan kelompok masyarakat dari kelompok yang rentan miskin sampai menengah ke atas,” katanya.
Margo menyebut dalam pemutakhiran data Regsosek ke depan, BPS berperan menyusun standarisasi metodologi, tata kelola pendataan dan pemutakhiran Regsosek, penjaminan kualitas, dan pembinaan statistik terhadap data Regsosek.
Pemerintah provinsi berperan memastikan ketersediaan anggaran untuk pemutakhiran data Regsosek, melakukan validasi data di tingkat provinsi, dan mengkoordinasikan pemerintah kabupaten atau kota untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data Regsosek sesuai dengan standarisasi, metodologi, dan tata kelola pemutakhiran data Regsosek.
“Sementara pemerintah kabupaten dan kota perlu memastikan ketersediaan anggaran untuk pemutakhiran data Regsosek, melakukan validasi data Regsosek di tingkat kabupaten dan kota, serta mengkoordinasikan desa atau kelurahan untuk pelaksanaan pemutakhiran data dan validasi data Regsosek sesuai dengan standarisasi metodologi dan tata kelola pemutakhiran data,” ucapnya.
Baca juga: BPS telah beri pelatihan 400 ribu petugas pengambil data Regsosek
Baca juga: Regsosek menuju satu data untuk membangun negeri
Baca juga: Pengamat: Data jadi masalah klasik yang harus segera diselesaikan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022
Tags: