Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru usai penggeledahan di tiga perguruan tinggi negeri (PTN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Penggeledahan di tiga PTN dilakukan sejak 26 hingga 7 Oktober 2022 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Lokasi penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Baca juga: Rektor Untirta ditanyai KPK seputar kebijakan SNMPTN-Wilayah Barat

Sebelumnya, KPK memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Fatah Sulaiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9).

Dari pemeriksaan Fatah tersebut, KPK mendalami posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat dan koordinasi yang pernah dia lakukan dengan tersangka Karomani untuk persiapan proses seleksi mahasiswa baru di Unila.

Dalam kasus dugaan suap di Unila, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila 2022 berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan tersangka HY, tersangka MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Baca juga: KPK dalami arahan Rektor Unila terkait seleksi tertutup mahasiswa baru

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan dan dibayarkan ke pihak universitas.

Selain itu, tersangka Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan tersangka Karomani melalui seorang dosen bernama Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa. Uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai, dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Baca juga: KPK duga Rektor Unila susun aturan sepihak batasi kuota mahasiswa baru