Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggunakan sistem informasi berbasis digital dalam proses perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Ketua KPU Provinsi Sulteng Nisbah, di Palu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus meningkatkan kapasitas KPU kabupaten/kota terkait dengan penggunaan dan efektivitas Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

"Penguatan dan peningkatan kapasitas itu dilakukan melalui bimbingan teknis," ujar Nisbah dalam sambutannya pada bimbingan teknis Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Menurut Nisbah, SIAKBA merupakan aplikasi teknologi untuk memasukkan data peserta seleksi anggota KPU dan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum.

"SIAKBA sebagai sistem informasi untuk memudahkan pelayanan informasi kepemiluan," kata dia.

Melalui sistem informasi digital tersebut, kata dia pula, KPU tidak lagi mengelola data secara manual dalam melaksanakan tahapan pemilu.

"SIAKBA ini akan terintegrasi pada sistem informasi yang lain yang sudah diterapkan oleh KPU," ujarnya pula.

Anggota KPU Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sahran Raden mengatakan bahwa SIAKBA menjadi satu media distribusi informasi kepemiluan dan pemilihan yang berbasis digital.

"SIAKBA menjadi satu media informasi yang digunakan untuk perekrutan/seleksi anggota PPK dan PPS di bulan depan ini," ujar Sahran Raden.

Menurut dia, penggunaan teknologi digital dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, merupakan satu bentuk adaptasi seiring dengan kemajuan zaman yang ditandai dengan hadirnya teknologi sistem informasi dan komunikasi.

"Hal ini menunjukkan bahwa KPU mengembangkan teknologi informasi dalam menyelenggarakan tahapan pemilu di era demokrasi digital. Pelayanan kepemerintahan di bidang pemilu dan demokrasi, itu sebenarnya merupakan penerapan asas transparansi dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas layanan kepemiluan," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 3 Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

"Sedangkan PPS juga ketentuannya sama dengan PPK, maka kedua penyelenggara ad hoc itu akan dibentuk oleh KPU kabupaten/kota pada bulan November 2022," kata Sahran yang juga mantan Ketua GP Ansor Sulteng itu pula.
Baca juga: Anggota KPU RI dan Wagub Sulteng tinjau TPS PSU Pilbup Morowali Utara
Baca juga: KPU Sulteng cek kesiapan logistik PSU di Morowali Utara