Sungailiat (ANTARA) - Pemilu 2024 menjadi momentum bersejarah bagi rakyat Indonesia. Pesta demokrasi itu akan menjadi wadah pemersatu karena di tahun yang sama akan disajikan banyak pilihan untuk menentukan nasib bangsa dalam lima tahun ke depan, dengan memilih wakil di legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden RI pada 14 Februari 2022. Kemudian dilanjutkan 27 November 2022 untuk memilih kepala daerah, yakni gubernur dan bupati atau wali kota.

Rakyat Indonesia diberikan hak seluas-luasnya menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani, dengan tetap mengedepankan saling menghormati perbedaan serta menjaga persatuan, sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila.

Sebagai lembaga sah pemegang regulasi pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan dapat melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Pemilu 2024 disambut antusias oleh puluhan partai politik yang ingin tampil menjadi pemenang, meskipun harus melalui tahapan penjaringan atau verifikasi yang cukup ketat oleh penyelenggara.

Persiapan yang sama juga diperlihatkan calon kontestan Pemilu 2024, baik partai politik yang baru tampil maupun partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPR RI pada Pemilu 2019 karena harus memulai dari awal.

Kesibukan partai kategori ini tampak dari perekrutan keanggotaan yang harus memenuhi syarat satu per seribu dari jumlah penduduk, dengan dibuktikan kepemilikan KTA dan KTP elektronik atau KK. Jumlah penduduk dan karakter masyarakat di suatu daerah menjadi salah satu penentu parpol untuk merekrut keanggotaan. Kondisi semacam ini dapat terlihat dari hasil verifikasi dokumen administrasi oleh KPU Kabupaten Bangka yang menemukan keanggotaan ganda.

Dinamika temuan keanggotaan ganda partai, sangat mungkin tidak hanya terjadi di Kabupaten Bangka, melainkan pula berpotensi terjadi di daerah lain. Dokumen ganda keanggotaan partai politik dimungkinkan karena ada suatu "pemaksaan" oleh partai politik untuk memenuhi kuota sebagai syarat verifikasi administrasi yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Untuk mendapatkan data keanggotaan parpol yang akurat, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka melakukan pengambilan sampel ke lapangan selama 21 hari, terhitung 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Pengambilan sampel keanggotaan parpol penting dilakukan guna memastikan yang bersangkutan benar-benar sebagai anggota partai yang masuk verifikasi atau tidak.

Pengambilan sampel keanggotaan parpol dengan turun ke lapangan atau dari rumah ke rumah mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat, seperti lurah atau kepala desa.

Dukungan dari pemerintah desa atau kelurahan sangat penting bagi KPU karena pengalaman saat pengambilan sampel pada Pemilu 2019, nama yang tercantum dalam KTP berbeda dengan nama panggilan sehari-hari di suatu desa.


Ruang aduan publik

KPU Kabupaten Bangka sebagai lembaga pelaksana dari KPU RI di daerah, mengambil langkah strategis untuk meminimalkan persoalan yang bakal dihadapi agar semua tahapan kepemiluan pada 2024 berjalan aman, lancar dan transparan.

KPU membuka ruang aduan publik 24 jam dianggap keputusan yang tepat dengan memberikan hak seluas-luasnya bagi masyarakat di daerah itu mengadukan atau melaporkan segala persoalan terkait pemilu. Diketahui masyarakat di posisi objek saat ini atau dalam tahapan verifikasi menjadi "sasaran" partai politik, terutama parpol yang baru berdiri bersaing merekrut anggota, sebagai syarat peserta pemilu.

Masyarakat yang merasa dirugikan dengan dimasukkan sebagai anggota salah satu parpol, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Karena itu masyarakat yang dirugikan dapat melapor ke KPU.

Sebelum pleno penetapan pemenang, aduan masyarakat kedepannya diyakini semakin banyak dengan beragam persoalan karena tahapan agenda pemilu masih panjang.

Perhelatan pemilu lazimnya suatu pertandingan, pemain dan suporter mempunyai keinginan yang sama, yakni kemenangan, tetapi harus tetap menjunjung tinggi sportivitas.

Untuk melayani kepentingan masyarakat itu, KPU akan menindaklanjuti akses kerja sama dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, terutama terkait pemilih pemula di lembaga pesantren.

KPU merespons positif usulan dari Kantor Kementerian Agama yang memberikan kesempatan lembaga itu masuk ke pesantren untuk mengedukasi para pemilih pemula di kalangan santri.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, sosialisasi pemilih pemula hanya di lembaga sekolah tingkat SLTA sederajat, karena diketahui lembaga pesantren mempunyai aturan yang berbeda.

Sejumlah lembaga pendidikan pesantren di Kabupaten Bangka banyak tersebar di wilayah kecamatan dengan angka partisipasi pemilih pemula diperkirakan mencapai ratusan orang.

Terselenggaranya Pemilu 2024 yang diharapkan dapat berjalan aman dan lancar, tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

Karakter masyarakat di Kabupaten Bangka yang dikenal menjunjung tinggi sikap toleransi menjadi modal awal gelaran pemilu yang aman dan lancar.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka juga menyambut baik jika KPU memberikan edukasi kepada pelajar di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan di bawah naungan kementerian itu.

Siswa yang mempunyai hak suara itu nantinya membutuhkan pemahaman politik, sehingga dalam menyampaikan suara nantinya dilakukan dengan benar, tanpa ada paksaan.


Perluas informasi

Perkembangan dan kebebasan informasi sepertinya dimakasimalkan oleh KPU Kabupaten Bangka untuk memperluas akses informasi timbal balik sampai ke pelosok desa, dengan memperkuat peran media massa.

Keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki KPU Kabupaten Bangka menjadi alasan utama melibatkan media massa di daerah itu untuk membantu menyebarluaskan informasi objektif ke publik ataupun sebaliknya, meskipun lembaga pemilu tersebut sudah melengkapi diri dengan kanal media sosial.

KPU Kabupaten Bangka bersinergi dengan media massa, baik cetak, elektronik dan daring yang dianggap cukup penting membatu menyampaikan informasi pelaksanaan Pemilu 2024 di semua tahapan dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat mengetahui yang berdampak positif pada angka partisipasi.

KPU Kabupaten Bangka menilai peran media massa tidak hanya menyampaikan informasi ke publik, melainkan juga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai pemilih.

Dengan dibukanya layanan informasi seluas-luasnya, membuktikan komitmen KPU bertekad mewujudkan azas Pemilu 2024 berjalan langsung, umum, bebas, rahasia (luber). Masyarakat sebagai pengawas partisipatif diberikan hak pengawasan agar azas jujur dan adil (jurdil) dalam berdemokrasi dapat tercipta sesuai harapan.

KPU Babel berjanji tidak akan mencederai prinsip keadilan dan pemilu sebagai sarana menyampaikan hak demokrasi rakat. Saat ini, KPU dan Bawaslu bekerja ibarat berada dalam akuarium, dimana semua bisa melihat dan menyaksikan.

Untuk memenuhi kebutuhan SDM pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bangka membutuhkan 6.380 orang yang akan ditugaskan sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dengan berbagai persiapan dan komitmen penyelenggara itu, kita semua optimistis, Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai harapan, sehingga semua hasil dari pemilihan itu akan mampu membawa Indonesia ke depan lebih maju.