Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung pemisahan Undang-Undang Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Selain amanat konstitusi, pemisahan undang-undang tentang ketiga lembaga perwakilan rakyat tersebut merupakan amanah dari tujuh rekomendasi MPR RI periode 2014-2019," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pemisahan itu, kata dia, khususnya dalam hal penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI, penataan sistem hukum, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima pimpinan Kelompok DPD di MPR RI serta pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD RI.

Baca juga: Ketua MPR mendorong lembaga perwakilan miliki undang-undang tersendiri

Mereka melaporkan bahwa DPD RI sudah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf rancangan Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Sehingga nantinya, antara ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas MPR RI, DPR RI, dan DPD RI masing-masing memiliki udang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsi. Tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3," katanya menegaskan.

Pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri sudah bergulir sejak Bamsoet menjadi Ketua DPR RI Tahun 2018-2019.

Ia mengatakan naskah akademik sudah disiapkan. Namun, usulan tersebut sempat tertunda karena satu dan lain hal, tetapi kini mulai diaktifkan kembali, mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945.

Baca juga: DPR diminta tunjukkan naskah akademik UU MD3

"Sebagai contoh, dalam Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD RI (Pasal 22C UUD NRI 1945) yang pada intinya mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang," jelas Bamsoet.

Dia menegaskan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa 'diatur dengan undang-undang' dalam rumusan pasal atau ayat menekankan bahwa pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan itu.

"Artinya dengan rumusan yang terdapat pada Pasal 2 ayat 1, Pasal 19, dan Pasal 22C dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diartikan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD RI," katanya.