Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan khusus untuk desa di Kabupaten Klungkung sendiri, penetapan 53 desa/kelurahan yang sudah menyandang predikat desa sadar hukum menambah catatan positif kualitas kinerja pejabat dan masyarakat setelah enam desa pada tahun sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Dengan demikian semua Desa di Klungkung telah terakreditasi sadar hukum oleh Kemenkumham RI.
Baca juga: Menkumham tetapkan status sadar hukum 179 desa/kelurahan di Bali
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yosanna H. Laoly mengaku bangga atas prestasi yang diraih Provinsi Bali terkait desa/kelurahan sadar hukum.
Menurut Yasonna tidak mudah untuk mencapai peringkat desa sadar hukum ini karena harus memenuhi banyak kriteria dan indikator penilaian yang kompleks, namun hal ini dapat menjadi sebuah contoh untuk Desa/Kelurahan yang lain agar bisa mengikuti prestasi ini.
Paling tidak ada empat dimensi yang menjadi tolok ukur predikat desa sadar hukum, yakni akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dimensi demokrasi, dan aspek regulasi
Baca juga: Menkumham: Kesadaran hukum di desa modal dasar hadapi tantangan global
Kemenkumham akan terus mendorong agar seluruh desa yang belum ditetapkan menjadi desa sadar hukum nantinya bisa segera menyusul prestasi ini dengan tujuan memberikan legalitas sebagai desa sadar hukum secara nasional.
"Semoga ke depan tetap bisa mempertahankan pencapaian ini untuk meningkatkan integritas kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum," kata dia.
Baca juga: Menkumham canangkan 22 desa dan kelurahan sadar hukum di Sulteng