Padang (ANTARA) - PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Direktur Utama PT Semen Padang Asri Mukhtar di Padang, Kamis, menjelaskan perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

"Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya.

Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani Direktur Utama PT Semen Padang Asri Mukhtar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar Khaidir, Direktur Operasi PT Semen Padang Indrieffouny Indra, dan Direktur Keuangan dan Umum,Oktoweri.

Asri menyampaikan dengan adanya perjanjian ini, staf di Unit Hukum PT Semen Padang bisa berkonsultasi dengan kejaksaan apabila ada sengketa hukum dengan pihak lain.

Menurut ia, selama ini Kejati Sumbar telah banyak memberikan masukan kepada PT Semen Padang dalam penyelesaian masalah perdata, memberikan pertimbangan hukum, dan pencerahan bidang hukum.

"Tentunya perjanjian kerja sama ini perlu diperpanjang karena proses bisnis di Semen Padang harus dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumatera Barat Yusron mengatakan perjanjian kerja sama ini meliputi penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dilakukan oleh lembaganya.

"Perjanjian kerja sama ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, dan dalam rangka permasalahan lain yang dihadapi Semen Padang," katanya.

Selain itu, pemberian bantuan hukum berupa pemberian jasa hukum pada bidang perdata oleh jaksa pengacara negara kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai kuasa hukum, kemudian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum pada bidang perdata.

Selain itu, perjanjian kerja sama ini dilakukan juga dalam rangka tindakan hukum berupa pemberian jasa hukum oleh Kejati Sumbar kepada PT Semen Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.

"Misalnya, ketika aset Semen Padang dikuasai oleh pihak ketiga dan mungkin penyelesaian sengketanya berlarut-larut, Kejati Sumbar bisa bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa tersebut," kata Yusron.