Buron korupsi proyek infrastrukur PUPR Tulungagung menyerahkan diri
6 Oktober 2022 21:35 WIB
Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar, Ari Kusumawati, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna kuning di Kantor kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (5/10/2022) (ANTARA/HO - Kejari Tulungagung)
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Buron kasus dugaan korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar bernama Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (5/10).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo kepada wartawan di Tulungagung, Kamis, mengatakan tersangka Ari menyerahkan diri secara sukarela setelah dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.
"Iya, tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung.
Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi ini sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali. Foto Ari Kusumawati pun kemudian disebar dengan status buron.
Setelah hampir empat bulan lebih, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung yang berlokasi di Jalan Jayeng Kusumo, Tulungagung, sekitar pukul 15.00 WIB.
Begitu diterima tim kejaksaan, Ari Kusumawati kemudian diperiksa jaksa penyidik dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
Dalam surat itu, tersangka Ari Kusumawati akan ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengamanan oleh dua orang personel Polres Tulungagung.
"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.
Ari Kusumawati diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan.
Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampean, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo kepada wartawan di Tulungagung, Kamis, mengatakan tersangka Ari menyerahkan diri secara sukarela setelah dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.
"Iya, tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung.
Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi ini sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali. Foto Ari Kusumawati pun kemudian disebar dengan status buron.
Setelah hampir empat bulan lebih, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung yang berlokasi di Jalan Jayeng Kusumo, Tulungagung, sekitar pukul 15.00 WIB.
Begitu diterima tim kejaksaan, Ari Kusumawati kemudian diperiksa jaksa penyidik dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
Dalam surat itu, tersangka Ari Kusumawati akan ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengamanan oleh dua orang personel Polres Tulungagung.
"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.
Ari Kusumawati diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan.
Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampean, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: