Medan (ANTARA) - Kondisi Al Faqih (4) korban kekerasan paman dan bibinya yang terjadi di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan kondisinya semakin membaik.

"Alhamdulillah, sudah semakin membaik dan banyak kemajuan. Al Faqih sudah sadar penuh dan respon motoriknya juga baik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sementara, Kepala RS Bhayangkara Medan Kombes Nelson Situmorang, menambahkan saat ini Al Faqih, bocah berusia empat tahun itu, sudah mulai bisa bergerak, namun tetap didampingi tim RS Bhayangkara Medan.

Nelson menyebutkan, meski kondisi Al Faqih, akan terus diberi perawatan hingga sembuh.

Baca juga: Media sosial ikut andil ungkap kekerasan terhadap perempuan dan anak

Baca juga: Psikolog: KDRT bisa picu sifat agresif pada anak


Tim dari RS Bhayangkara Medan juga melakukan pendekatan dengan Al Faqih agar tetap nyaman selama menjalani perawatan.

"Al Faqih akan terus diberi pendampingan psikologis untuk mengobati trauma pasca kekerasan yang dialaminya. Kita doakan yang terbaik, agar Al Fatih segera pulih dan kembali ceria," kata Nelson.

Sebelumnya, Al Faqih adalah anak malang yang menjadi korban penganiayaan oleh bibinya M (24) dan pamannya JS (30) warga Desa Gurukinayan, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Pada bulan November tahun 2021, M (bibi korban) yang merupakan adik kandung dari bapak korban Al Faqih. Datang ke Jakarta menjemput Al Faqih dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan mereka.

Karena tidak ada yang mengurus korban, bapak Al Faqih menyuruh adiknya M, untuk membawa korban ke Desa Guru Kinayan, Kabupaten Tanah Karo.Situasi ekonomi yang sulit dialami M dan suaminya JS, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang membuat M mudah kesal dan marah setiap korban melakukan kesalahan.

M mencubit dan memukuli korban dengan menggunakan rotan, gantungan jemuran pada bagian kaki, paha, punggung, badan, dan kepala Al Faqih.

"Ini perkara kekerasan di bawah umur, korban AF umur empat tahun, saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas, Senin (26/9).

Dijelaskan, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo sedang menjalani proses penyidikan terhadap kedua pelaku M dan JS, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanah Karo.*

Baca juga: Sumbar kampanyekan stop kekerasan pada perempuan dan anak

Baca juga: KPAI dorong pengkajian kembali penerapan hukum kebiri kekerasan anak