Jakarta (ANTARA) - Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Vensya Sitohang mengatakan sebanyak 4.304 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Indonesia terdeteksi menjalani hidup dengan cara dipasung hingga triwulan II 2022.

"Untuk pasung, angkanya cukup tinggi. Pada 2020 cukup turun rendah, karena fokus kan COVID-19, karena mungkin pendataan surveilans di puskesmas beralih ke COVID-19," katanya dalam konferensi pers Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2022 di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data Kemenkes jumlah ODGJ yang menjalani pasung pada 2019 mencapai 4.989 orang, 2020 sebanyak 6.452 orang, 2021 sebanyak 2.332 orang, dan triwulan II 2022 mencapai 4.304 orang.

Ia mengatakan upaya pihaknya dalam membebaskan ODGJ ditempuh dengan melibatkan organisasi profesi terkait melalui pendekatan edukasi kepada keluarga maupun masyarakat sekitar.

"Edukasi yang kami sampaikan bahwa ODGJ harus disembuhkan dan dibawa ke fasilitas kesehatan. Misalnya saja memikirkan masalah pasung itu sebenarnya masalah sosial sehingga harus diajari oleh petugas Puskesmas, RT/RW harus paham agar ODGJ dibawa ke rumah sakit," katanya.

Baca juga: Ada ODGJ dipasung dibantah Wakil Bupati Pasuruan

Baca juga: Dua orang ODGJ pasung di Sukaluyu-Cianjur dibebaskan

Hingga saat ini jumlah ODGJ di Indonesia berkisar 500 ribu orang, paling tinggi berada di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, seringkali ODGJ yang berhasil dibebaskan dari pasung, kembali dipasung ulang setelah menjalani perawatan.

"Sebabnya, setelah kondisi membaik karena rutin meminum obat dan terapi dianggap sudah tidak perlu lagi meminum obat. Seringkali juga terjadi pemasungan ulang yang dialami para ODGJ," katanya.

Ia menambahkan pengobatan dan terapi harus berkelanjutan.

"Bila putus obat, akan terjadi lagi pasung berulang karena pasien kembali mengalami depresi," demikian Vensya Sitohang.

Baca juga: KuPP dan Kemenkes komitmen hapus praktik pemasungan di Indonesia

Baca juga: Menteri Sosial tegaskan tak boleh lagi ada ODGJ dipasung

Baca juga: Komnas HAM: Praktik pemasungan masih jadi permasalahan serius

Baca juga: 3.441 orang sudah dibebaskan sejak pencanangan Indonesia bebas pasung