Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan skema untuk sertifikasi guru dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG).

“Sesuai dengan amanah PP 74/2008 jo PP 19/2017 tentang Guru, untuk skema sertifikasi guru melalui PPG. Baik dalam jabatan maupun luar jabatan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail, di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui PPG dalam jabatan. PPG dalam jabatan dilakukan dengan beban pembelajaran 36 SKS dan dilakukan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek sebagai penyelenggara PPG.

“Saat ini ada 79 LPTK penyelenggara PPG. Sebelum 2021, sasaran PPG hanya bagi guru yang terhitung masa tugas sampai dengan Desember 2015,” jelas dia.

Pada 2022, sasaran PPG dalam jabatan terbagi dua yakni kategori satu mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) 24 SKS, sehingga menempuh pembelajaran 12 SKS. Sementara kategori dua, mendapatkan RPL 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS.

Baca juga: Rektor UIN: Guru harus ikuti PPG untuk sertifikasi kompetensi
Baca juga: Kemendikbud-BNSP kerja sama sertifikasi keahlian guru

Ia menjelaskan kategori satu, yakni guru yang terhitung masa tugas hingga 2105, dan kategori dua untuk guru yang terhitung masa tugas per 1 Januari 2016 ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Selain itu juga mengakomodir bagi guru yang dulu ikut sertifikat pendidik melalui PLPG yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi. Mereka dapat mengikuti PPG dalam jabatan,” kata Temu lagi.

Untuk sasaran kuota PPG dalam jabatan pada 2022 yakni sebanyak 40.530 guru untuk kategori satu, 36.390 guru untuk kategori dua, dan 12.527 eks PLPG yang saat ini melalui proses verifikasi dan validasi data.

Sementara, bagi calon guru pemula yang menggantikan guru yang pensiun pada 2022, dilakukan dengan skema PPG Prajabatan. Diharapkan ke depan, akan terpenuhi calon-calon guru baik kuantitas dan kualitas.

“Sehingga dalam pengangkatan guru sudah dari calon guru pemula yang merupakan lulusan PPG Prajabatan yang profesional atau memenuhi persyaratan,” katanya.

Baca juga: Kemendikbudristek sebut kuota PPG Prajabatan capai 40.000 orang
Baca juga: Rekrutmen PPG Prajabatan hadirkan pendidik generasi baru
Baca juga: Kemendikbudristek: PPG Prajabatan upaya transformasi pendidikan guru