Kemenaker minta BPJamsostek terus perluas kepesertaan
5 Oktober 2022 15:43 WIB
Kordinator bidang pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja Kemenaker Sahala Pasaribu, memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja sama BPJamsostek dan inDriver di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). ANTARA/Fitra Ashari/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk terus memperluas cakupan kepesertaan, tidak hanya pemberi kerja tapi juga para pekerjanya.
Koordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sahala Pasaribu di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini baik perusahaan maupun pekerja masih kurang peduli akan pentingnya program BPJamsostek ini.
Oleh karena itu, Sahala meminta semua pihak, khususnya BPJamsostek, untuk terus menyebarluaskan manfaat dari keikutsertaan pada program BPJamsostek, agar jika ada pekerja yang meninggal, ahli waris seperti anak bisa ditanggung pendidikannya sampai perguruan tinggi.
Oleh karena itu, Sahala sangat mendukung niat baik perusahaan transportasi online yang mendaftarkan pengemudinya dengan ikut serta program BPJamsostek agar bisa bekerja dengan yakin dan nyaman.
Baca juga: BPJAMSOSTEK fasilitasi jaminan sosial pengemudi transportasi daring
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan program berkah capai Rp1,4 miliar
"Ini menimbulkan keyakinan dan kenyamanan bekerja jadi tidak memikirkan biaya jika terjadi kecelakaan dan akan meningkatkan produktivitas," ucap Sahala ketika menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJamsostek dengan inDriver.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, seluruh pekerja wajib membayar iuran.
Dengan iuran tersebut diharapkan dapat memberi rasa aman kepada para pekerja dan dapat terus produktif.
Iuran yang dikeluarkan secara mandiri oleh para pekerja adalah sebesar Rp16.800 dengan rincian Rp 10.000 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp 6.800 untuk Jaminan Kematian (JK).
"Itu sebenarnya aman, sudah tenang nggak ada lagi kekhawatiran," ucapnya.
Ke depan Sahala ingin BPJamsostek mempertimbangkan jika ada pekerja penerima upah yang keluar dari pekerjaannya untuk masuk menjadi kelompok bukan penerima upah (BPU) agar tetap mendapat manfaat jaminan sosial dan terlindungi.
"Untuk BPJamsostek perlu dipertimbangkan lagi jika penerima upah sudah tidak menerima upah atau sudah keluar dari pekerjaannya, bisa tidak mendapat jaminan sosial dengan masuk ke kelompok bukan penerima upah. Jadi tetap terlindungi walaupun dia tidak lagi menjadi penerima upah," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 50 persen nelayan jadi peserta jamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau pekerja gunakan bank Himbara permudah pencairan BSU
Koordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sahala Pasaribu di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini baik perusahaan maupun pekerja masih kurang peduli akan pentingnya program BPJamsostek ini.
Oleh karena itu, Sahala meminta semua pihak, khususnya BPJamsostek, untuk terus menyebarluaskan manfaat dari keikutsertaan pada program BPJamsostek, agar jika ada pekerja yang meninggal, ahli waris seperti anak bisa ditanggung pendidikannya sampai perguruan tinggi.
Oleh karena itu, Sahala sangat mendukung niat baik perusahaan transportasi online yang mendaftarkan pengemudinya dengan ikut serta program BPJamsostek agar bisa bekerja dengan yakin dan nyaman.
Baca juga: BPJAMSOSTEK fasilitasi jaminan sosial pengemudi transportasi daring
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan program berkah capai Rp1,4 miliar
"Ini menimbulkan keyakinan dan kenyamanan bekerja jadi tidak memikirkan biaya jika terjadi kecelakaan dan akan meningkatkan produktivitas," ucap Sahala ketika menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJamsostek dengan inDriver.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, seluruh pekerja wajib membayar iuran.
Dengan iuran tersebut diharapkan dapat memberi rasa aman kepada para pekerja dan dapat terus produktif.
Iuran yang dikeluarkan secara mandiri oleh para pekerja adalah sebesar Rp16.800 dengan rincian Rp 10.000 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp 6.800 untuk Jaminan Kematian (JK).
"Itu sebenarnya aman, sudah tenang nggak ada lagi kekhawatiran," ucapnya.
Ke depan Sahala ingin BPJamsostek mempertimbangkan jika ada pekerja penerima upah yang keluar dari pekerjaannya untuk masuk menjadi kelompok bukan penerima upah (BPU) agar tetap mendapat manfaat jaminan sosial dan terlindungi.
"Untuk BPJamsostek perlu dipertimbangkan lagi jika penerima upah sudah tidak menerima upah atau sudah keluar dari pekerjaannya, bisa tidak mendapat jaminan sosial dengan masuk ke kelompok bukan penerima upah. Jadi tetap terlindungi walaupun dia tidak lagi menjadi penerima upah," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 50 persen nelayan jadi peserta jamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau pekerja gunakan bank Himbara permudah pencairan BSU
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022
Tags: