KPAI minta TGIPF cari solusi agar anak aman di perhelatan sepak bola
5 Oktober 2022 06:27 WIB
Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin dan 'red flare' saat mengikuti doa bersama di kawasan Stadion Wilis Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Ribuan suporter sepak bola dari Madiun dan sekitarnya menggelar doa bersama untuk para korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom (ANTARA FOTO/SISWOWIDODO)
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan solusi agar anak-anak aman di perhelatan sepak bola dan insiden di Kanjuruhan tidak terulang.
"Saya kira penting rekomendasi TGIPF juga memasukkan isu penyelenggaraan perlindungan anak di stadion sepak bola," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra lewat aplikasi pesan singkat kepada ANTARA, Rabu.
Dia mengatakan berdasarkan pengalaman dari insiden di Stadion Kanjuruhan, harus ada perubahan yang sangat mendasar kepada perlakuan keluarga yang membawa suporter anak.
Dari pernyataan orangtua di stadion Kanjuruhan, tujuan membawa anak-anak adalah untuk rekreasi, kebahagiaan, mewujudkan mimpi anak jadi pemain sepakbola, dan kecintaan anak pada sepakbola, keinginan meniru dan berjumpa bintang sepakbola mereka.
"Artinya harus ada perhatian menyeluruh dari pencarian fakta insiden Stadion Kanjuruhan, agar suporter balita sampai remaja ini, ke depan dapat selamat dalam mengikuti kecintaannya kepada sepak bola," ujar Jasra.
Itu artinya, lanjut dia, stadion harus memperhatikan kebutuhan keluarga yang menonton baik orang tua, anak dan bayi. Maka, penting untuk menyediakan ruang khusus untuk ibu serta anak seperti ruang menyusui, kamar mandi bayi seperti tempat mengganti popok, serta ruang bermain anak yang bisa berfungsi juga dalam situasi darurat.
"Saya kira penting rekomendasi TGIPF juga memasukkan isu penyelenggaraan perlindungan anak di stadion sepak bola," katanya.
Hal itu meliputi membebaskan anak di stadion sepakbola dari penggunaan industri efek candu seperti rokok, judi, minuman keras, narkoba, judi, pornografi, pornoaksi yang bisa membawa situasi pemicu pada anak, anak berbuat buruk atau mendapatkan perlakuan salah.
"Karena itu kewajiban kita semua yang tertuang dalam regulasi yang ada. Termasuk mengatur tiket, akomodasi dan akses yang layak bila menonton bersama keluarga," kata Jasra.
Sebanyak 33 anak menjadi korban dari Tragedi Kanjuruhan dari total korban meninggal yang berjumlah 131 orang usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kericuhan usai pertandingan menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Baca juga: Pele: Kekerasan tak punya tempat dalam olahraga
Baca juga: Fachruddin ajak semua pihak belajar dan renungi Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Ribuan suporter sepak bola se-Pulau Jawa sepakat damai di Yogyakarta
"Saya kira penting rekomendasi TGIPF juga memasukkan isu penyelenggaraan perlindungan anak di stadion sepak bola," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra lewat aplikasi pesan singkat kepada ANTARA, Rabu.
Dia mengatakan berdasarkan pengalaman dari insiden di Stadion Kanjuruhan, harus ada perubahan yang sangat mendasar kepada perlakuan keluarga yang membawa suporter anak.
Dari pernyataan orangtua di stadion Kanjuruhan, tujuan membawa anak-anak adalah untuk rekreasi, kebahagiaan, mewujudkan mimpi anak jadi pemain sepakbola, dan kecintaan anak pada sepakbola, keinginan meniru dan berjumpa bintang sepakbola mereka.
"Artinya harus ada perhatian menyeluruh dari pencarian fakta insiden Stadion Kanjuruhan, agar suporter balita sampai remaja ini, ke depan dapat selamat dalam mengikuti kecintaannya kepada sepak bola," ujar Jasra.
Itu artinya, lanjut dia, stadion harus memperhatikan kebutuhan keluarga yang menonton baik orang tua, anak dan bayi. Maka, penting untuk menyediakan ruang khusus untuk ibu serta anak seperti ruang menyusui, kamar mandi bayi seperti tempat mengganti popok, serta ruang bermain anak yang bisa berfungsi juga dalam situasi darurat.
"Saya kira penting rekomendasi TGIPF juga memasukkan isu penyelenggaraan perlindungan anak di stadion sepak bola," katanya.
Hal itu meliputi membebaskan anak di stadion sepakbola dari penggunaan industri efek candu seperti rokok, judi, minuman keras, narkoba, judi, pornografi, pornoaksi yang bisa membawa situasi pemicu pada anak, anak berbuat buruk atau mendapatkan perlakuan salah.
"Karena itu kewajiban kita semua yang tertuang dalam regulasi yang ada. Termasuk mengatur tiket, akomodasi dan akses yang layak bila menonton bersama keluarga," kata Jasra.
Sebanyak 33 anak menjadi korban dari Tragedi Kanjuruhan dari total korban meninggal yang berjumlah 131 orang usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kericuhan usai pertandingan menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Baca juga: Pele: Kekerasan tak punya tempat dalam olahraga
Baca juga: Fachruddin ajak semua pihak belajar dan renungi Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Ribuan suporter sepak bola se-Pulau Jawa sepakat damai di Yogyakarta
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Tags: