Kajati: Kelanjutan kasus korupsi di Solok Selatan tunggu audit BPK
5 Oktober 2022 05:31 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron bersama Bupati Solok Selatan Khairunas serta Ketua DPRD Zigo dan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara saat peresmian Balai Restorative Justice di Nagari Padang Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Erik IA)
Padang Aro, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron mengatakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Solok Selatan masih menunggu hasil audit atau penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Kami akan melakukan pendekatan ke BPK, kenapa sudah dua tahun hasil penghitungannya belum keluar juga dan kami merasa ini juga sudah terlalu lama," kata Yusron usai meresmikan Balai Restorative Justice di Padang Aro, Selasa (4/10).
Yusron mengatakan pihaknya sudah meminta kepala Kejaksaan Solok Selatan untuk mengajukan auit ke Kejati Sumbar karena di Kejati juga ada auditor sendiri.
Ada beberapa perkara dugaan korupsi yang sudah ditangani dengan auditor sendiri dan hakim bisa memutuskan perkara dengan tepat.
"Kami sebetulnya sudah punya penghitung sendiri yang sudah bersertifikat, selain meminta hasil penghitungan oleh BPK. Selama itu bukan bangunan fisik, bisa dilakukan penghitungan oleh tim auditor dari Kejati," katanya.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan saat ini menangani tiga kasus dugaan korupsi, yaitu Jembatan Ambayan, PDAM serta Camintoran.
Dari tiga perkara itu, kasus dugaan korupsi Jembatan Ambayan yang penanganannya paling lama. Bahkan, Kejaksaan Solok Selatan pada Juni 2021 juga sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melengkapi bukti.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan juga sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ambayan pada APBD 2018.
Proyek pengerjaan Jembatan Ambayan menggunakan pagu dana APBD Solok Selatan sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.
Sedangkan dugaan korupsi di PDAM Tirta Saribu Sungai, kejaksaan menyita mobil operasional beserta dokumen-dokumen.
Dugaan korupsi di PDAM Tirta Seribu Sungai, yaitu penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM untuk kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2016-2017.
Sedangkan satu lagi adalah kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Camintoran dan ada empat item pekerjaan yang bermasalah, yaitu pembangunan kios, toilet, panggung kesenian, dan jalan setapak.
"Kami akan melakukan pendekatan ke BPK, kenapa sudah dua tahun hasil penghitungannya belum keluar juga dan kami merasa ini juga sudah terlalu lama," kata Yusron usai meresmikan Balai Restorative Justice di Padang Aro, Selasa (4/10).
Yusron mengatakan pihaknya sudah meminta kepala Kejaksaan Solok Selatan untuk mengajukan auit ke Kejati Sumbar karena di Kejati juga ada auditor sendiri.
Ada beberapa perkara dugaan korupsi yang sudah ditangani dengan auditor sendiri dan hakim bisa memutuskan perkara dengan tepat.
"Kami sebetulnya sudah punya penghitung sendiri yang sudah bersertifikat, selain meminta hasil penghitungan oleh BPK. Selama itu bukan bangunan fisik, bisa dilakukan penghitungan oleh tim auditor dari Kejati," katanya.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan saat ini menangani tiga kasus dugaan korupsi, yaitu Jembatan Ambayan, PDAM serta Camintoran.
Dari tiga perkara itu, kasus dugaan korupsi Jembatan Ambayan yang penanganannya paling lama. Bahkan, Kejaksaan Solok Selatan pada Juni 2021 juga sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melengkapi bukti.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan juga sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ambayan pada APBD 2018.
Proyek pengerjaan Jembatan Ambayan menggunakan pagu dana APBD Solok Selatan sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.
Sedangkan dugaan korupsi di PDAM Tirta Saribu Sungai, kejaksaan menyita mobil operasional beserta dokumen-dokumen.
Dugaan korupsi di PDAM Tirta Seribu Sungai, yaitu penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM untuk kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2016-2017.
Sedangkan satu lagi adalah kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Camintoran dan ada empat item pekerjaan yang bermasalah, yaitu pembangunan kios, toilet, panggung kesenian, dan jalan setapak.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: