Jakarta (ANTARA/JACX) - Foto kemasan makanan instan berwarna dominan cokelat beredar di Twitter dan menjadi pembahasan warganet menyusul pencantuman logo halal dan kandungan tulang babi.

Kemasan produk mi bihun instan pada unggahan itu terdapat keterangan rasa kaldu tulang babi sedangkan di sisi kanan terdapat logo halal.

Unggahan yang muncul pada 28 September itu telah disukai lebih dari 1.500 pengguna lain Twitter dan diunggah kembali oleh lebih dari 500 pengguna.

Akun pengunggah foto kemasan itu mengklaim logo halal diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikut narasi yang disematkan pada unggahan itu:
"Demo tuh MUI
Dah jelas tertulis ada prok bone kok di cap HALAL !!"


Namun, benarkah MUI menerbitkan label halal pada produk makanan cepat saji yang mengandung babi?
Unggahan hoaks yang menyatakan MUI menerbitkan label halal pada produk makanan mengandung babi. (Twitter)


Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, logo halal dalam kemasan cepat saji tersebut bukan diterbitkan oleh MUI, melainkan oleh Asosiasi Halal Jepang (NAHA) sebagai salah satu lembaga sertifikasi halal di Negeri Sakura.

Nippon Asia Halal Association (NAHA) dalam laman resminya mengatakan unggahan tersebut merupakan hoaks.

Menurutnya, asosiasi NAHA tidak akan pernah mengesahkan produk mi bihun instan itu dengan label halal.

"Walau produknya adalah vegan, standard halal asosiasi kami dengan jelas menyatakan bahwa kami tidak mengizinkan label semacam itu meskipun semua bahannya halal, dan prosesnya juga halal," demikian keterangan resmi NAHA.

Asosiasi itu juga menyatakan penyelidikan terhadap perusahaan yang menggunakan label halal itu tanpa izin.

"Jika menemukan produk itu, beri tahu toko bahwa itu adalah label palsu dan penipuan," demikian NAHA.

Klaim: Logo halal dari MUI pada makanan mengandung babi
Rating: Hoaks/salah

Cek fakta: Disinformasi! MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal

Cek fakta: Disinformasi! Logo halal Kemenag berasal dari penutup kepala uskup

Cek fakta: Hoaks miras berlabel halal muncul lagi