Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap puluhan pengedar dan pecandu narkoba dari 23 pengungkapan kasus, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi selama bulan September 2022.

"Ada 34 tersangka yang berhasil kami tangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, psikotropika, dan obat-obat keras ilegal," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S.Y. Zainal Abidin dalam jumpa pers di Sukabumi, Selasa.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari para tersangka masing-masing sabu-sabu seberat 170,32 gram, ganja kering 18,69 gram, obat keras ilegal 11.676 buti,r dan obat psikotropika 219 butir.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yang digunakan untuk bertransaksi narkoba itu berupa 33 unit telepon genggam, tiga buah alat hisap (bong), delapan unit timbangan digital, dua keping ATM, dan uang hasil penjualan narkoba Rp600 ribu.

Menurut Zainal, jika dirupiahkan barang bukti narkoba yang disita nilainya sekitar Rp373 juta. Dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran narkoba, diasumsikan sebanyak 30.405 jiwa diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram itu.

Adapun modus peredaran narkoba di Sukabumi dilakukan pelaku dengan bertemu langsung atau cara transfer, yakni pengedar memberikan arahan-arahan tertentu kepada konsumennya untuk mengambil narkoba yang telah disimpannya.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tambah Kapolres.

Ia menambahkan para tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Kemudian untuk tersangka penyalahgunaan dan peredaran psikotropika dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan untuk pengedar obat keras ilegal dijerat pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.