Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) meminta warga untuk mematuhi prosedur ketika hendak melakukan pengasapan (fogging) untuk mencegah penyebaran nyamuk aedes aegypti sebagai penyebab demam berdarah dengue (DBD).

"'Fogging' dilakukan ketika ada kasus, lalu prosedurnya juga harus dipatuhi. Masyarakat tidak bisa seenaknya minta itu," kata Lurah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Asep Ahmad Umar saat ditemui, di Jakarta, Selasa.

Menurut Asep, pengasapan harus sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam Perda Nomor 6/2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Disebutkan, pengasapan harus berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan dan kemudian disampaikan ke puskesmas sehingga semua terkoordinasi.

Sementara itu, Asep mengatakan fungsi pengasapan hanya untuk membunuh nyamuk dewasa sedangkan untuk telurnya masih ada, sehingga perlu membasmi asalnya.

Baca juga: Warga Jaksel diminta rajin lakukan pemberantasan sarang nyamuk

Adapun tempat berkumpulnya jentik nyamuk disebutkan mulai dari dispenser, pot bunga, bak mandi hingga buah di pohon yang dibungkus plastik, kata dia.

Maka dari itu, Asep mengajak warga untuk kerja bakti membersihkan rumah masing-masing setiap Jumat pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini telah dimulainya sejak dua minggu lalu di tiga rukun tetangga (RT) setiap rukun warga (RW) yakni RW 8 di RT 7, RW 7 dengan RT 2, RW 4 bersama RT 2 .

Ia juga menyatakan, sejumlah 119 kader juru pemantau jentik (jumantik) telah disiapkan di berbagai wilayah untuk memberikan penyuluhan dengan cara mendatangi rumah dan bersama-sama memeriksa kondisi rumah.

"Perlu waktu, ketekunan, kerja sama iya tapi harapannya beberapa bulan ke depan kasus DBD di wilayah kita akan menurun," katanya.

Baca juga: Warga Jakbar diingatkan untuk bisa PSN mandiri demi cegah DBD

Sebelumnya, data Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan menyebutkan, kasus DBD di wilayah tersebut mencapai 757 kasus sejak Januari hingga Juni 2022.