Kota Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan Kebun Raya Bogor masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, sehingga pihak ketiga yang mengelola perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Bima Arya saat diwawancarai di Gedung Perpustakaan Kota Bogor, Selasa, menyampaikan akan mengevaluasi PT Mitra Natura Raya (MNR) yang meminta agar tidak mengikuti permintaan pemerintah setempat untuk menghentikan aktivitas penelitian atau percobaan wisata Glow yang menyajikan lampu-lampu di area Kebun Raya Bogor.

"Tanggal 30 September saya menerima surat dari PT MNR yang kalau dari isinya saya menyimpulkan bahwa Mitra Natura Raya ini keliru memahami kewenangan pemkot terhadap Kebun Raya (Bogor). Jadi bahasanya juga sangat tidak pas saya kira, bahasanya mencerminkan pemahaman yang sangat keliru, meminta tidak mengikuti keputusan dari pemkot untuk menghentikan operasional (wisata Glow) dan meminta agar Wali Kota menyampaikan langsung kepada Presiden," ujar Bima Arya.

Bima Arya menerangkan, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah mengirimkan surat kepada PT MNR soal situasi percobaan untuk mengizinkan pengunjung masuk dalam rangka bagian penelitian situasinya tidak kondusif.

Hal itu karena masih ada penolakan dari budayawan dan berbeda pendapat soal efek cahaya terhadap ekosistem di Kebun Raya Bogor dengan peneliti IPB, walaupun telah coba difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bogor untuk berkomunikasi namun tidak berhasil.

Kemudian, Pemerintah Kota Bogor mengirimkan surat meminta agar pihak PT MNR menghentikan dulu aktivitas penelitian atau percobaan pengunjung masuk ke area wisata Glow.

Namun, kata Bima, balasan surat PT MNR mencerminkan kekeliruan karena menolak mengikuti permintaan penghentian aktivitas tersebut, padahal untuk memberi kesempatan komunikasi dengan budayawan dan menyelaraskan penelitian dengan IPB.

"Ini pemahaman yang sangat keliru (meminta menyampaikan ke Presiden), oleh karena itu saya kira, pemkot akan mengevaluasi keberadaan Mitra Natura Raya dan kerja sama dengan Kebun Raya Bogor," katanya pula.

Bima mengemukakan berdasarkan undang-undang dan aturan seharusnya begitu ada pihak ketiga, maka pemkot memiliki kewenangan untuk menarik pajak, bukan hanya retribusi dari Kebun Raya Bogor.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU 11/2010) jo Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (PP 1/2022) jo Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh Izin Wali Kota dan pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.

"Saya sangat menyayangkan karena selama ini pemerintah kota berusaha untuk memfasilitasi melakukan mediasi," katanya pula.
Baca juga: Menparekraf dukung konsep ekowisata Kebun Raya Bogor
Baca juga: Forkopimda Bogor hentikan aktivitas pengunjung penelitian Wisata Glow