Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Klub Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Selasa, mengatakan bahwa ada kesalahan dan kelalaian dari Badan Pelaksana atau klub Arema FC pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin.
Erwin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Menurutnya, selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.
Baca juga: PSSI berikan dua sanksi kepada Arema FC terkait kerusuhan Kanjuruhan
Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Komite Disiplin PSSI dalam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut ada kekurangan, kesalahan dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana dan klub.
"Kami juga melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini," katanya.
Kesalahan pertama Arema FC, lanjutnya, diawali dengan masuknya pendukung klub Arema FC ke area lapangan Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan berakhir. Masuknya suporter itu, gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana.
"Diawali masuknya suporter klub ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana," katanya.
Akibat kejadian itu, pada akhirnya memicu suporter lain untuk masuk ke area lapangan Stadion Kanjuruhan Malang hingga akhirnya terjadi kericuhan. Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data terakhir, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.
Baca juga: Menpora minta PSSI perbaiki sistem kompetisi Liga Indonesia
Baca juga: Semua klub sepakat Liga 1 dan 2 Indonesia ditunda
Baca juga: Pemain dan pelatih Arema menangis saat tabur bunga di Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Komite Disiplin PSSI jatuhkan sanksi untuk Arema FC
4 Oktober 2022 17:33 WIB
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: