Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan yang menetapkan kawasan Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai kawasan bebas peredaran uang tunai. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindarkan terjadinya penyalahgunaan uang, misalnya sebagai alat transaksi barang terlarang dan untuk menyuap petugas. "Kita sudah mulai menerapkan kebijakan itu, dan saat ini sudah ada 171 dari 500 Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT)," kata Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Drs Soekartono Soepangat, SH, MH, di Jakarta, Selasa. Dengan adanya penetapan kawasan bebas peredaran uang tersebut, menurut Soekartono, para tahanan maupun narapidana tidak akan mudah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan uang, misalnya menyuap petugas, melakukan transaksi barang-barang terlarang, serta tidak mudah melakukan pelarian. "Kalau tidak memiliki uang tunai mereka tidak bisa dengan mudah melarikan diri, karena tidak bisa berbuat apa-apa," katanya. Bentuk uang tunai diganti dengan uang-uangan yang hanya bisa dipakai sebagai alat transaksi di dalam LP saja, misalnya untuk berbelanja di Koperasi LP. Menurut Soekartono, para tahanan atau napi bisa menukarkan uang tunai mereka dengan uang-uangan itu kepada petugas yang telah ditunjuk, untuk digunakan selama berada di LP dan untuk berbelanja di Koperasi LP. "Uang-uangan itu tidak laku di luar LP," katanya. Ketentuan mengenai penerapan kawasan bebas peredaran uang tunai di lingkungan LP itu, kata Soekartono, sudah lama ada, yaitu dalam Reglement Penjara. Tetapi karena diperlukan persiapan sarana dan prasarananya, maka hanya UPT LP yang sudah siap saja yang menerapkan. (*)