"Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nahar menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendorong kepolisian dapat mengungkap apabila ada indikasi sindikat perdagangan anak.
"Dari informasi media sosial tersangka, diduga sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh yayasan-nya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi,” kata Nahar.
Sejak mendapat laporan kasus ini dari masyarakat, Kementerian PPPA langsung berkoordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan.
Baca juga: Polisi amankan 13 tersangka adopsi ilegal
Baca juga: RSUD Subandi Dituduh Lakukan Adopsi Ilegal
Kemudian tim Kementerian PPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan penanganan terhadap korban berjalan semestinya.
"Tim layanan SAPA Kementerian PPPA beserta psikolog, pekerja sosial dan konselor mengunjungi Yayasan Sakura yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara para korban, juga memberikan bantuan spesifik kepada korban," kata Nahar.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini awalnya dilaporkan oleh pengurus Yayasan Sakura Indonesia (YSI) ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022.
Pelaku berinisial SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polres Bogor tangkap tersangka perdagangan anak
Baca juga: Komnas Perempuan: pengawasan praktik adopsi masih rendah
Baca juga: MUI: adopsi tidak boleh hilangkan asal-usul
Kemudian tim Kementerian PPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan penanganan terhadap korban berjalan semestinya.
"Tim layanan SAPA Kementerian PPPA beserta psikolog, pekerja sosial dan konselor mengunjungi Yayasan Sakura yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara para korban, juga memberikan bantuan spesifik kepada korban," kata Nahar.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini awalnya dilaporkan oleh pengurus Yayasan Sakura Indonesia (YSI) ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022.
Pelaku berinisial SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polres Bogor tangkap tersangka perdagangan anak
Baca juga: Komnas Perempuan: pengawasan praktik adopsi masih rendah
Baca juga: MUI: adopsi tidak boleh hilangkan asal-usul