Gembong menyebut pembangunan Halte TransJakarta Bundaran HI itu seharusnya mengantongi izin terlebih dahulu dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebelum keluar izin dari Pemprov DKI Jakarta mengingat lokasi kawasan pembangunan Halte Bundaran HI merupakan kawasan Cagar Budaya yang dilindungi oleh undang-undang.
"Ada ketentuan (UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya) itu. Izin yang dikeluarkan Pemprov DKI harus melalui TSP dan TACB itu wajib, karena area di situ kan Kawasan Cagar Budaya. Ketika prosedur itu tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya harus dilakukan evaluasi, hukumnya wajib," kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Gembong mengatakan perkara pembongkaran halte TransJakarta Bundaran HI tergantung dari rekomendasi tim pemugaran.
"Perkara bongkar atau tidak, itu tahapan berikutnya, tergantung rekomendasinya apa dari tim pemugaran itu. Kalo tim pemugaran merekomendasikan haru dibongkar ya harus dibongkar," ucap Gembong.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Informasi menyebut Tugu Selamat Datang beserta air mancur di Bundaran HI yang didesain mantan Gubernur Jakarta Henk Ngatung, merupakan cagar budaya dan ikon Jakarta, selain itu Hotel Indonesia yang diarsiteki mantan Presiden Soekarno juga berstatus cagar budaya sejak 1993.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebutkan, proyek revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melanggar prosedur terkait cagar budaya karena tidak melalui sidang di tim tersebut.
"Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Ketua TSP Boy Bhirawa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut dia, ketinggian bangunan halte busway yang sedang direvitalisasi tersebut menutupi kawasan Bundaran HI, termasuk Patung Selamat Datang.
Kawasan tersebut, kata dia, merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.
"Jadi, visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," kata Boy.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Candrian Attahiyyat mengatakan, ada beberapa opsi yang kemungkinan dapat dilaksanakan. Misalnya bangunan direndahkan atau dibongkar.
Meski begitu, proyek revitalisasi itu sudah dibangun dan sedang dikebut pengerjaannya.
"Memang ini masalahnya visual sejarah," katanya.
Baca juga: DPRD DKI ingatkan revitalisasi halte TransJakarta harus hargai sejarah
Baca juga: TransJakarta ikuti aturan terkait revitalisasi Halte Bundaran HI
Baca juga: Disbud DKI sebut pembangunan Halte Bundaran HI tak ganggu cagar budaya