Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian merilis 1.619 ton produk impor hortikultura di tiga pelabuhan yang sempat tertahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022 karena terkendala perizinan.

"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan Bambang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapatkan laporan pada 9 September terkait adanya produk impor hortikultura yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Belawan Medan, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penahanan tersebut dilakukan oleh Barantan dikarenakan produk impor hortikultura tersebut tidak memiliki RIPH sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan ke berbagai pihak terkait. "Intinya ada perbedaan tafsir kebijakan mengenai RIPH antar instansi," kata Yeka.

Dia menyebut ada disharmonisasi regulasi dalam menafsirkan berbagai macam kebijakan terkait RIPH yang berdampak pada kerugian pelaku usaha. Dia menyebut bahwa tidak elok apabila perbedaan tafsir yang terjadi antar instansi pemerintahan malah merugikan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya secara legal.

Bambang menjelaskan bahwa saat ini pihak Barantan telah melepaskan seluruh produk impor hortikultura yang tertahan, dan bukan hanya produk impor yang dilaporkan kepada Ombudsman RI.

Dia menjelaskan bahwa penahanan produk impor hortikultura yang berlarut-larut di pelabuhan berdampak pada proses bongkar muat peti kemas atau kontainer di pelabuhan. Selain itu, produk hortikultura yang tertahan juga membuat pelaku usaha mengalami kerugian untuk biaya listrik dan penyimpanan.

Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari enam negara yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. Saat ini komoditas yang sebelumnya tertahan di tiga pelabuhan telah dirilis kepada pemiliknya masing-masing.

Yeka berharap ke depannya kebijakan yang memiliki perbedaan tafsir antar instansi pemerintah harus diselesaikan lebih dulu pada level kebijakan tingkat lanjut. Apabila perbedaan tafsir regulasi masih terjadi, lanjut Yeka, sebaiknya tidak diterapkan lebih dulu.

Baca juga: ORI ungkap maladministrasi penahanan produk impor hortikultura

Baca juga: Pengamat: Perlu kebijakan fleksibel terkait impor bawang putih