Dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Baca juga: KPK segera panggil kembali Lukas Enembe
"Proses hukum ini harus segera diselesaikan karena sudah sesuai prosedur, ada bukti,dan ada pemeriksaan saksi," kata dia.Baca juga: KPK segera panggil kembali Lukas Enembe
Menurut Bonyamin, kalau pihak Lukas tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, maka jalan terbaik adalah mengajukan praperadilan.
"Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai," kata dia.
Baca juga: Moeldoko: Kasus Lukas Enembe murni soal hukum
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.Baca juga: Moeldoko: Kasus Lukas Enembe murni soal hukum
Salah satunya, setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe
Boyamin yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti tuduhan motif politik tersebut. Masyarakat pasti mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup.Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe
Dia menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan.
"Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini," kata Boyamin.