Berdasarkan kajian dan analisis oleh Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formal laporan.
Salah satu syarat formal tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU No. 7/2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan dugaan kampanye dibuat namun belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
Meskipun pelapor diberi kesempatan, menurut dia, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.
Dikatakan bahwa laporan yang disampaikan MG itu sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu.
Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat hindari polarisasi gunakan isu SARA
Baca juga: Bawaslu RI berupaya mereduksi kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat hindari polarisasi gunakan isu SARA
Baca juga: Bawaslu RI berupaya mereduksi kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024