BPJS Kesehatan: JKN sebagai kepedulian badan usaha kepada pekerja
29 September 2022 17:39 WIB
Deputi Direksi Bidang Perluasan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kisworowati memaparkan manfaat badan usaha mendaftarkan pekerjanya ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam FGD Manfaat Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN KIS Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Perusahaan Dan Produktivitas, Kamis (29/9).
Jakarta (ANTARA) - Deputi Direksi Bidang Perluasan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kisworowati mengatakan, dengan mendaftarkan pekerjanya ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), badan usaha tidak perlu lagi memikirkan anggaran biaya pelayanan kesehatan dan sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja tersebut.
“Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kesehatan bagi pekerjanya dan kepastian anggaran kesehatan. Jadi tidak perlu repot lagi para HRD memikirkan berapa biaya pelayanan kesehatan,” ucapnya dalam diskusi kelompok terfokus dengan tema Manfaat Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN KIS Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Perusahaan Dan Produktivitas, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPJS Kesehatan jaring masukan demi peningkatan penyelenggaraan JKN
Dengan mendaftarkan para pekerjanya ke dalam JKN, artinya badan usaha tersebut sudah mematuhi ketentuan dari pemerintah dimana dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengatakan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar bagi warga negara.
Ia juga mengatakan para pekerja yang mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS), bisa mengakses layanan kesehatan yang berlaku secara nasional dan kepastian jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur.
Manfaat lain jika terdaftar dalam JKN KIS adalah mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti di klinik sudah menyediakan obat untuk Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) risiko tinggi seperti hipertensi dan diabetes. Selain itu juga menyediakan fasilitas ambulans antar faskes dari klinik sampai rumah sakit tanpa biaya tambahan.
Baca juga: BPJS Kesehatan optimalisasi kepesertaan pekerja sektor informal
“JKN ini yang membedakan dengan asuransi swasta lainnya karena kami diharuskan nirlaba jadi tidak ada keuntungan dalam program JKN ini,” kata Kisworowati.
Sampai 31 Agustus 2022 jumlah peserta yang sudah terlindungi program JKN sebanyak 243,2 juta jiwa atau 88,83 persen penduduk dari total 273 juta penduduk Indonesia.
Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, diharapkan penduduk Indonesia terlindungi sampai dengan 98 persen sehingga tercapai perlindungan kesehatan seluruh penduduk dan tidak ada keterbatasan akses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Baca juga: BPJS Kesehatan fokus berupaya meningkatkan mutu pelayanan
“Kami berharap dukungan kuat dari seluruh badan usaha untuk memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN untuk memastikan tercapainya perlindungan kesehatan seluruh penduduk agar pekerjanya sehat dan meningkatkan produktifitas,” ucap Kisworowati.
“Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kesehatan bagi pekerjanya dan kepastian anggaran kesehatan. Jadi tidak perlu repot lagi para HRD memikirkan berapa biaya pelayanan kesehatan,” ucapnya dalam diskusi kelompok terfokus dengan tema Manfaat Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN KIS Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Perusahaan Dan Produktivitas, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPJS Kesehatan jaring masukan demi peningkatan penyelenggaraan JKN
Dengan mendaftarkan para pekerjanya ke dalam JKN, artinya badan usaha tersebut sudah mematuhi ketentuan dari pemerintah dimana dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengatakan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar bagi warga negara.
Ia juga mengatakan para pekerja yang mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS), bisa mengakses layanan kesehatan yang berlaku secara nasional dan kepastian jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur.
Manfaat lain jika terdaftar dalam JKN KIS adalah mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti di klinik sudah menyediakan obat untuk Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) risiko tinggi seperti hipertensi dan diabetes. Selain itu juga menyediakan fasilitas ambulans antar faskes dari klinik sampai rumah sakit tanpa biaya tambahan.
Baca juga: BPJS Kesehatan optimalisasi kepesertaan pekerja sektor informal
“JKN ini yang membedakan dengan asuransi swasta lainnya karena kami diharuskan nirlaba jadi tidak ada keuntungan dalam program JKN ini,” kata Kisworowati.
Sampai 31 Agustus 2022 jumlah peserta yang sudah terlindungi program JKN sebanyak 243,2 juta jiwa atau 88,83 persen penduduk dari total 273 juta penduduk Indonesia.
Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, diharapkan penduduk Indonesia terlindungi sampai dengan 98 persen sehingga tercapai perlindungan kesehatan seluruh penduduk dan tidak ada keterbatasan akses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Baca juga: BPJS Kesehatan fokus berupaya meningkatkan mutu pelayanan
“Kami berharap dukungan kuat dari seluruh badan usaha untuk memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN untuk memastikan tercapainya perlindungan kesehatan seluruh penduduk agar pekerjanya sehat dan meningkatkan produktifitas,” ucap Kisworowati.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: