Jakarta (ANTARA) - Pakar Agraria/Pertanahan B.F. Sihombing merekomendasikan pemerintah segera menyelesaikan ganti kerugian tanah-tanah hak-hak barat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir.
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato berjudul "Konflik Tanah Hak-Hak Barat Terus Berlanjut" untuk pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap Hukum Agraria/Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Rabu.
"Pemerintah supaya segera mungkin menyelesaikan ganti kerugian tanah-tanah hak-hak barat yang terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir," kata Sihombing.
Baca juga: Pakar Agraria paparkan lima faktor konflik tanah hak-hak barat
Ia menyebut bahwa dalam kurun 64 tahun dari 1958 hingga 2022, Pemerintah masih mengakui keberadaan tanah partikelir yang dapat diberikan hak-hak atas tanah dan ganti kerugian kepada bekas pemegang surat hak-hak barat tersebut.
"64 tahun pemberian sertifikat tanah dan ganti kerugian kepada ahli waris belum tuntas," tuturnya.
Pensertifikatan dan ganti kerugian yang belum lancar tersebut, ujarnya, membuat banyak konflik pertanahan bermunculan di kota-kota besar maupun kota-kota kecil.
"Hal ini menjadi banyak tumpang tindih, baik tanah partikelir dengan tanah yang sudah bersertifikat, atau belum bersertifikat yang digarap atau diduduki/didiami oleh masyarakat dan badan hukum," ucapnya.
Baca juga: Universitas Pancasila kukuhkan 5 guru besar
Ia menyebut jumlah luas tanah partikelir di Indonesia sendiri cukup luas yakni ada dua juta hektar dan 200 ribu bidang yang di dalamnya ada hak barat, yang dimiliki orang Eropa, Timur Asing dan Badan Hukum Asing.
Sihombing pun menjelaskan bahwa konflik tanah semakin meningkat dilatarbelakangi harga tanah yang kian mahal akibat dari pertumbuhan penduduk dan penambahan pembangunan sarana prasarana yang sangat membutuhkan tanah.
"Sehubungan dengan meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia, maka pembangunan sarana dan prasarana juga makin meningkat," kata Sihombing.
Selain Sihombing, Universitas Pancasila juga mengukuhkan empat guru besar lainnya. Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Wakil Presiden RI ke–6 Try Soetrisno, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra) Haryono Suyono, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dan para tamu undangan lainnya.
Baca juga: Menteri ATR minta tanah redistribusi agar dijaga dari mafia
Pakar Agraria rekomendasikan pemerintah selesaikan tanah partikelir
28 September 2022 20:50 WIB
Guru Besar Tetap Hukum Agraria/Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Pancasila B. F. Sihombing, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: