Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 127 paspor jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi diserahkan kepada Staf Teknis I Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, Rabu, sebagai upaya pengamanan dokumen negara.

"Paspor jamaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara," ujar Konsul Haji dan Umrah Nasrullah Jasam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Nasrullah mengatakan 127 paspor itu sebelumnya disimpan oleh Muassasah Asia Tenggara. Dokumen tersebut baru diserahkan kepadanya pada 20 September 2022, yang terdiri atas 118 paspor jamaah haji dan sembilan paspor jamaah umrah.

Baca juga: Kemenag: Pembimbing ibadah haji harus bersertifikat

Untuk 118 paspor jamaah haji, masing-masing milik satu anggota jamaah haji yang wafat pada 2015 dan 2018, 24 anggota jamaah haji wafat tahun 2019, dan 92 anggota jamaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

"Tahun 2022 sebenarnya ada 93 jamaah wafat. Namun, satu paspor sudah diminta oleh keluarga jamaah tersebut," kata dia.

Sementara sembilan paspor jamaah umrah terdiri atas satu anggota jamaah yang wafat pada 2019, tiga anggota jamaah yang wafat pada 2020, dan lima anggota jamaah wafat pada 2022.

Menurutnya, masih ada sejumlah paspor jamaah umrah wafat yang belum diserahkan pihak muassasah. Beberapa paspor masih dalam proses pengurusan agar segera bisa diserahkan oleh pihak muassasah.

Baca juga: Dirjen PHU: Biaya perjalanan ibadah haji kemungkinan alami penyesuaian

"Jumlah paspor yang masih tersisa, akan kami serahkan di waktu yang akan datang setelah koordinasi dengan muassasah," kata Nasrullah.

Sebanyak 127 paspor tersebut, kata Nasrullah, diserahkan ke Staf Teknis I Imigrasi selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi jamaah yang wafat. Dengan demikian, dokumen paspor tersebut bisa diamankan.

"Penyerahan dokumen ini penting dilakukan agar dipastikan semuanya tidak disalahgunakan," ujar Nasrullah.

Sementara itu, Staf Teknis I KJRI Jeddah Ahmad Zaeni mengatakan paspor jamaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Menag ajukan penambahan kuota haji 2023 hingga 100 persen

“Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

Informasi pencabutan ini akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia.