Praijtima Dewan Syariah Nasional MUI hasilkan empat Resolusi Matraman
28 September 2022 18:56 WIB
Bendahara BPH DSN-MUI M. Gunawan Yasni (kiri), Sekretaris BPH DSN-MUI Jaih Mubarok (tengah), dan Wakil Sekretaris BPH DSN-MUI Asep Supyadillah (kanan) saat menyampaikan materi pada DPS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Jakarta, Rabu (27/8/2022). ANTARA/HO-MUI.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia melaporkan pelaksanaan Praijtima Sanawi Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) yang digelar sejak Rabu (21/9) hingga Rabu hari ini, menghasilkan empat poin Resolusi Matraman.
"Poin-poin Resolusi Matraman ini akan disampaikan ke semua stakeholder di bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," ujar Sekretaris DSN MUI Jaih Mubarok di Jakarta, Rabu.
Jaih mengatakan Resolusi Matraman ini secara garis besar menyangkut soal peningkatan kinerja internal DSN MUI, peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dorongan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Poin pertama, kata dia, secara internal DSN MUI perlu melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensinya agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi untuk pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah.
Baca juga: MUI dukung pemerintah lakukan reformasi hukum peradilan
Baca juga: BPET MUI: Ciptakan kesantunan bermedia sosial dengan penguatan akhlak
Kedua, DSN MUI sebagai komisi, badan dan lembaga (KBL) yang ada di bawah MUI terus menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat serta dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang dilakukan secara transparan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga secara kultural, masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya," ujarnya.
Ketiga, dewan pengawas syariah sebagai perangkat eksternal DSN MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga integritas.
Terakhir, workshop praIjtima sanawi DPS berpandangan bahwa kebolehan unit usaha syariah (UUS) di perbankan syariah dan di kegiatan UUS lainnya adalah proses pembelajaran bersyariah.
"Proses pembelajaran ini bersifat sementara yang harus ada batas waktunya. Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak rasional," kata dia.
Selanjutnya, MUI akan menyosialisasikan fatwa terbaru Resolusi Matraman kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).
Baca juga: MUI: Edukasi diperlukan untuk menumbuhkan pasar syariah
Baca juga: MUI: Israel gunakan media rusak kepercayaan Palestina atas Indonesia
"Poin-poin Resolusi Matraman ini akan disampaikan ke semua stakeholder di bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," ujar Sekretaris DSN MUI Jaih Mubarok di Jakarta, Rabu.
Jaih mengatakan Resolusi Matraman ini secara garis besar menyangkut soal peningkatan kinerja internal DSN MUI, peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dorongan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Poin pertama, kata dia, secara internal DSN MUI perlu melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensinya agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi untuk pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah.
Baca juga: MUI dukung pemerintah lakukan reformasi hukum peradilan
Baca juga: BPET MUI: Ciptakan kesantunan bermedia sosial dengan penguatan akhlak
Kedua, DSN MUI sebagai komisi, badan dan lembaga (KBL) yang ada di bawah MUI terus menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat serta dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang dilakukan secara transparan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga secara kultural, masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya," ujarnya.
Ketiga, dewan pengawas syariah sebagai perangkat eksternal DSN MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga integritas.
Terakhir, workshop praIjtima sanawi DPS berpandangan bahwa kebolehan unit usaha syariah (UUS) di perbankan syariah dan di kegiatan UUS lainnya adalah proses pembelajaran bersyariah.
"Proses pembelajaran ini bersifat sementara yang harus ada batas waktunya. Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak rasional," kata dia.
Selanjutnya, MUI akan menyosialisasikan fatwa terbaru Resolusi Matraman kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).
Baca juga: MUI: Edukasi diperlukan untuk menumbuhkan pasar syariah
Baca juga: MUI: Israel gunakan media rusak kepercayaan Palestina atas Indonesia
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022
Tags: