Jakarta (ANTARA) - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis, menyampaikan kedua kliennya tersebut telah mengatakan akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan mendatang.

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata Hanis, saat menyampaikan perkataan kedua kliennya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polri buktikan komitmen tuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J

Selain itu,kata dia, Sambo dan Putri pun berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.

Hanis pun menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya. Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan.

Baca juga: Polri ambil surat P21 kasus Ferdy Sambo di Kejagung sore ini

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).

Baca juga: Kejaksaan Agung nyatakan berkas Ferdy Sambo sudah P-21

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya pada Rabu (14/9), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca juga: Penyidik evaluasi kesehatan Putri Candrawathi jelang berkas P-21

Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.