Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung Komisi VIII DPR dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia yang menyerap aspirasi di Sentra Wyata Guna Bandung dan Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Abiyoso" Sleman, Yogyakarta.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia ini berangkat dari UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Dinamika sistem pemerintahan yang telah mengalami perubahan menuntut perlu adanya revisi pada UU ini.

Selain itu, data survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Tahun 2021 menunjukkan penduduk lansia di Indonesia telah mencapai 10,28 persen atau sekitar 29,3 juta orang.

Kanya menyebutkan jumlah ini jadi representasi dari kenaikan angka usia harapan hidup penduduk Indonesia pada tahun 2021 yang mencapai 73,5 persen.

"Makin tinggi jumlah lansia, harapannya adalah lansia makin produktif, mandiri, dan bermartabat," ujar Kanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Supomo dalam kesempatan yang berbeda mengatakan bahwa makin banyaknya jumlah lansia maka perlu upaya pemberdayaan agar lansia yang produktif bisa memiliki keterampilan.

Baca juga: Kementerian Sosial jangkau anak yatim piatu dengan program ATENSI Anak
Baca juga: Kementerian Sosial sedia 7.900 alat bantu untuk penyandang disabilitas


Kementerian Sosial juga terus membuat inovasi terhadap program penanganan lansia, salah satunya melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Program ATENSI memberikan tujuh layanan kepada penerima manfaat, antara lain, pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi fisik, mental dan spiritual, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas. Pendekatan ATENSI ini dilakukan melalui keluarga, komunitas dan residensial.

Selain melalui program ATENSI, penanganan lansia oleh Kementerian Sosial juga melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Permakanan bagi Lansia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra Wyata Guna Bandung mengatakan bahwa UU Lansia kelak harus satu napas dengan UU Pemerintah Daerah.

"Dalam RUU Kesejahteraan Lansia, nanti akan dijelaskan kewenangan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah," kata Ace.

Ace juga menekankan bahwa pelayanan terhadap lansia harus menjadi prioritas. Peran berbagai pihak seperti swasta dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) pun turut menjadi catatan penting dalam agenda ini.

Pendalaman RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di Bandung melibatkan berbagai pihak, yaitu Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, LKS, dan penggiat lansia. Turut hadir Kepala Sentra Wyata Guna Bandung Iri Sapria dan Pekerja Sosial Ahli Madya Direktorat Rehsos Lansia Dian Bulan Sari.

Kegiatan yang sama juga berlangsung di Yogyakarta diketuai oleh Esti Wijayati. Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Yogyakarta tidak hanya melibatkan Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi DIY Yogyakarta, tetapi juga civitas academica UGM serta LKS lansia dalam penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Turut hadir Kepala BBPPKS Yogyakarta Eva Rahmi Kasim dan Kepala Sentra Antasena Magelang Agung Suharto.