Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) akan menjadi terobosan karena menjadi acuan dalam kemudahan pemberian izin berusaha bagi masyarakat.

"RDTR sebagai persyaratan dasar pada sistem OSS RBA (perizinan berusaha terintegrasi) merupakan terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha," kata Tenaga Ahli Utama KSP Albertien Enang Pirade dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Investasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta, Rabu.

RDTR, kata Albertien, merupakan acuan pemberian izin untuk pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.

RDTR, lanjut dia, untuk setiap kabupaten dan kota menjadi kunci kemudahan pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) pada sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik berbasis risiko (OSS RBA).

RDTR juga memberikan kepastian penetapan lokasi atau zonasi dan menjamin fungsi ruang untuk investasi.

Selain itu, kata Albertien, RDTR menjamin agar penyediaan fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur lebih terencana dan partisipatif.

"Salah satu kunci pelayanan OSS RBA mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangan, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung," ujar dia.

Ia menyebutkan saat ini jumlah RDTR yang telah terintegrasi di dalam Sistem OSS RBA baru sebanyak 108 dari total target 1.838.

Oleh karena itu, dia mencatat masih banyak proses perizinan yang belum otomatis diterbitkan melalui layanan berbasis daring yang terintegrasi berbasis risiko seperti sistem OSS RBA.

Padahal, sistem ini memberikan kemudahan bagi investor dari dalam dan luar negeri, pelaku UMKM, dan pelaku usaha besar untuk mendapatkan perizinan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Oleh karena itu, KSP mendorong percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA untuk mendukung kemudahan berusaha.

Sistem OSS RBA diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 9 Agustus 2021. Sistem ini telah berjalan dan melayani masyarakat dan dunia usaha.

Saat ini, sistem OSS RBA terus disempurnakan, khususnya terkait dengan pengurusan persyaratan dasar yang terhubung dengan sistem di masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca juga: KSP ingatkan pejabat harus beri contoh hormati proses hukum
Baca juga: KSP: Indonesia bangun ekosistem pariwisata berkelanjutan dan tangguh