KPK memantau kepatuhan pajak dan aset di Ambon
27 September 2022 23:25 WIB
Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemantauan kepatuhan pelaku usaha Restoran Sari Gurih di kawasan Lateri, di Kota Ambon, Selasa (27/9/2022). ANTARA/Penina F Mayaut
Ambon (ANTARA) - Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemantauan kepatuhan pengusaha kafe dan restoran serta aset pemerintah di Kota Ambon.
"Hari ini kami melakukan pendampingan sekaligus memantau kepatuhan wajib pajak, salah satunya PBB, pajak restoran, dan aset pemerintah daerah," kata Ketua Tim Korsupgah KPK, Dian Ali, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, tiga objek pajak yang dilakukan pemantauan yakni Perusahaan Jakarta Baru, Restoran Sari Gurih di kawasan Lateri, dan aset pemerintah yakni gudang buku yang saat ini ditempati warga sebagai rumah tinggal.
Wajib pajak, kata Dian Ali, yang belum membayar PBB diharapkan segera membayar, dengan tahapannya peringatan tahap satu dan dua dilanjutkan dengan tahapan penyitaan.
"Tujuan kami melakukan pendampingan ke objek pajak disertai pemasangan stiker dan tanda agar wajib pajak tidak menunda, sengaja tidak membayar pajak atau ada moral hazard tidak dibayar karena ada oknum," katanya pula.
Dian Ali menyatakan, pengawasan dan pemantauan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau e-Tax di hotel dan restoran diharapkan akan membuahkan hasil yang baik.
"Kerja sama tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, karena seluruh transaksi dipantau langsung," ujarnya lagi.
Tempat usaha yang menjadi sasaran pemasangan diprioritaskan pada tempat usaha yang berpotensi memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan yang dibayarkan selama ini.
"Kami bersyukur Restoran Sari Gurih telah mulai melakukan pemasangan alat pemantau pajak online atau e-Tax, kami harapkan ditindaklanjuti di kafe, restoran, dan hotel di Ambon," kata Dian Ali pula.
Baca juga: Capaian penerimaan pajak di Provinsi Maluku tembus Rp1 triliun
Baca juga: Pajak hotel masukkan Rp6,8 miliar triwulan pertama
"Hari ini kami melakukan pendampingan sekaligus memantau kepatuhan wajib pajak, salah satunya PBB, pajak restoran, dan aset pemerintah daerah," kata Ketua Tim Korsupgah KPK, Dian Ali, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, tiga objek pajak yang dilakukan pemantauan yakni Perusahaan Jakarta Baru, Restoran Sari Gurih di kawasan Lateri, dan aset pemerintah yakni gudang buku yang saat ini ditempati warga sebagai rumah tinggal.
Wajib pajak, kata Dian Ali, yang belum membayar PBB diharapkan segera membayar, dengan tahapannya peringatan tahap satu dan dua dilanjutkan dengan tahapan penyitaan.
"Tujuan kami melakukan pendampingan ke objek pajak disertai pemasangan stiker dan tanda agar wajib pajak tidak menunda, sengaja tidak membayar pajak atau ada moral hazard tidak dibayar karena ada oknum," katanya pula.
Dian Ali menyatakan, pengawasan dan pemantauan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau e-Tax di hotel dan restoran diharapkan akan membuahkan hasil yang baik.
"Kerja sama tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, karena seluruh transaksi dipantau langsung," ujarnya lagi.
Tempat usaha yang menjadi sasaran pemasangan diprioritaskan pada tempat usaha yang berpotensi memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan yang dibayarkan selama ini.
"Kami bersyukur Restoran Sari Gurih telah mulai melakukan pemasangan alat pemantau pajak online atau e-Tax, kami harapkan ditindaklanjuti di kafe, restoran, dan hotel di Ambon," kata Dian Ali pula.
Baca juga: Capaian penerimaan pajak di Provinsi Maluku tembus Rp1 triliun
Baca juga: Pajak hotel masukkan Rp6,8 miliar triwulan pertama
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: