Serang (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Polda Banten menangkap tersangka AM (19) yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, di Serang, Selasa, mengatakan tersangka AM merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia.

"Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," katanya menjelaskan.

Kapolres mengatakan tersangka AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga melahirkan bayi perempuan itu.

Tersangka merasa takut dan panik, kata Yudha, akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.

Pada Kamis (15/9) malam tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Namun, karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut.

"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, ia membuang bayi itu dalam tong sampah," katanya lagi.

Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).

"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," ujarnya pula.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar, merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, AM (19) mengaku bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.

Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri.

Namun setelah hamil, dirinya los kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya.

"Saya menyesali perbuatan itu, dengan membuang bayi sendiri," katanya pula.
Baca juga: Polisi buru orang tua buang bayi di kontrakan Ciracas
Baca juga: Polisi tetapkan S sebagai tersangka kasus buang bayi