Jakarta (ANTARA) - Salah satu terdakwa kasus korupsi dalam persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Master Parulian Tumanggor membantah telah memberikan uang agar PT Wilmar Nabati Indonesia memperoleh izin ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saya menolak pernyataan (memberi uang untuk memperoleh izin ekspor CPO, Red) dari Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag). Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo," kata Master, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, selaku saksi dalam persidangan kasus korupsi pengurusan ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2021 sampai dengan 2022, dan ditanya mengenai lebih lanjut pemberian uang dari Master, Ringgo mengaku tidak mengetahui hal itu. Pernyataan tersebut, kata dia, berasal dari Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag RI Farid Amir.

"Itu (pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.

Pada Selasa (20/9), saat menjadi saksi di persidangan, Farid mengaku menerima amplop berisi uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Master Parulian (MP) Tumanggor.

Menurut Farid, dia bersedia menerima amplop itu, karena hal tersebut merupakan arahan dari mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Beberapa hari kemudian, Farid melakukan konfirmasi terkait dengan penerimaan uang dari Master itu kepada Indra yang mengatakan "iya".

Selanjutnya, uang dari Master itu dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan persetujuan ekspor CPO, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro.

Hal senada juga dimuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (31/8).

Kemudian dalam persidangan hari ini, Indra membantah memberikan arahan kepada Farid untuk memberi perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu, agar mereka memperoleh persetujuan ekspor CPO.

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra.

Dalam menanggapi pernyataan tersebut, ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya akan menilai kebenaran dari hal tersebut.

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," ujar Liliek.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng
Baca juga: Mantan Dirjen Kemendag bantah beri arahan khusus izin ekspor CPO