Neni mengatakan, anggota Satpol PP Jakarta Utara adalah salah satu dari tiga UKPD yang diberikan pemahaman PP 94/2021 selain anggota Suku Dinas (Sudin) Perhubungan dan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kota Jakarta Utara pada Selasa.
"Harapannya mereka bukan hanya dapat melakukan pekerjaannya yang baik di lapangan, tetapi juga memahami peraturan kepegawaian," kata Neni di Jakarta Utara, Selasa.
Larangan PNS menurut PP 94/2021 antara lain menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, atau menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
Sanksi yang dapat diberikan jika ASN melanggar disiplin bisa berupa pelanggaran hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Pengawasan tempat hiburan malam di Cilincing ditingkatkan
Baca juga: Puluhan personel Satpol PP dan Sudinsos Jakut terus tangkapi PMKS
Tiga UKPD yang bertugas ke lapangan itu mendapat pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), izin perceraian dan perkawinan bagi PNS dan kode etik dan kode perilaku ASN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa.
Guna memudahkan peserta memahami peraturan kepegawaian itu, Pemerintah Kota Jakarta Utara menghadirkan narasumber seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Peraturan Perundang-undangan Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia Aliyanda Bakti Prasetyo Putra.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara Iyan Sofian Hadi meminta peserta ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.
"Jadikan kegiatan ini sebagai tambahan pengetahuan. Yang terpenting dan harus diingat adalah bagaimana kita selalu ASN dapat menjadi contoh buat yang lainnya, khususnya dalam hal peningkatan disiplin," kata Iyan.
Tiga UKPD yang bertugas ke lapangan itu mendapat pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), izin perceraian dan perkawinan bagi PNS dan kode etik dan kode perilaku ASN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa.
Guna memudahkan peserta memahami peraturan kepegawaian itu, Pemerintah Kota Jakarta Utara menghadirkan narasumber seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Peraturan Perundang-undangan Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia Aliyanda Bakti Prasetyo Putra.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara Iyan Sofian Hadi meminta peserta ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.
"Jadikan kegiatan ini sebagai tambahan pengetahuan. Yang terpenting dan harus diingat adalah bagaimana kita selalu ASN dapat menjadi contoh buat yang lainnya, khususnya dalam hal peningkatan disiplin," kata Iyan.