Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 16 dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus "Sambogate" penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik, 15 orang di antaranya telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi.

"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus "Sambogate", tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.

Baca juga: Mantan Kasubnit Reskrim Polrestro Jaksel disanksi demosi tiga tahun

Baca juga: Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan tunggu jadwal dari Propam


"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," ucap Dedi.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari dengan keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9), resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Kemudian, Kamis (1/9) sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding. Jumat (2/9), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.

Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH. Selanjutnya, Kamis (8/9) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Kemudian, sidang etik Jumat (9/9) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi meminta maaf.

Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9) dini hari, dan hasil sidang diumumkan Senin (12/9) dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.

Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang etik Selasa (13/9) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Rabu (14/9), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Baca juga: Empat eks anggota Propam Polri pelanggar etik jalani pembinaan mental

Lalu hari Kamis (15/9) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9) dan keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental. Selasa (20/9) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.

Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. Dan Kamis (22/9) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.