Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus : Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Samling Jakut : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakbar : LTC Glodok
4. Samling Jaksel : Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Samling Jaktim : Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
8. Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square
10. Samsat Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Parkir Mall Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang
11. Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang
13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere : Komplek BPK Gandul.
Baca juga: Uji emisi jadi dasar tentukan pajak kendaraan di Jakarta
Baca juga: Uji emisi akan jadi syarat pajak kendaraan
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan foto kopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan foto kopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.