UKM Center UI: Literasi digital jadi tantangan UMKM urus izin usaha
26 September 2022 22:25 WIB
Kepala UKM Center FEB Universitas Indonesia (UI) Zahra K.N Murad dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat dipantau di Jakarta, Senin. (ANTARA/Muhammad Heriyanto)
Jakarta (ANTARA) - Kepala UKM Center FEB Universitas Indonesia (UI) Zahra K.N Murad menyebut literasi digital menjadi tantangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengurus perizinan berusaha.
Dia mengatakan pelaku UMKM perlu memiliki pemahaman digital yang baik untuk dapat mengakses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submision (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Nah, ini berkaitan dengan yang namanya mencari perizinan usaha yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tentu saja untuk mengakses OSS tersebut, para UMKM itu perlu kemampuan digital literasi yang cukup baik," kata Zahra dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat dipantau di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pemberian pemahaman mengenai perizinan berusaha secara digital terhadap para pelaku UMKM yang berpendidikan rendah dan berusia lanjut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan.
Baca juga: UKM Center FEB UI: UU Cipta Kerja tingkatkan lapangan kerja UMKM
Baca juga: UI-Universitas Kebangsaan Malaysia tingkatkan kualitas keilmuan
"Yang usianya di atas 40 tahun atau pendidikan yang masih rendah, akan menjadi tantangan untuk memberikan pemahaman terhadap mereka mengenai digitalisasi," kata Zahra.
Berdasarkan survei UMKM dan digitalisasi yang dilakukan oleh UKM Center FEB UI terhadap 1.200 responden pada 2020, ditemukan bahwa sekitar 50 persen pelaku UMKM masih berpendidikan tamat SMP, 42 persen berpendidikan tamat SMA dan sisanya berpendidikan diploma.
Dalam kesempatan ini, dia mengapresiasi adanya Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM.
Namun, dia meminta para pemangku kebijakan untuk memperkuat kemitraan di sisi hulu dan hilir karena besarnya potensi keberlanjutan kontrak dan keberlanjutannya yang ada pada UMKM.
"Tantangan dari sisi hulu yakni mengenai kapasitas produksi, standarisasi, konsistensi kualitas, efisiensi proses bisnis," kata Zahra.
OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.*
Baca juga: Teten Masduki: Visi UI sejalan dengan prioritas Kemenkop
Baca juga: UI berkolaborasi dengan BPDP-KS optimalkan UKM dan koperasi sawit
Dia mengatakan pelaku UMKM perlu memiliki pemahaman digital yang baik untuk dapat mengakses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submision (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Nah, ini berkaitan dengan yang namanya mencari perizinan usaha yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tentu saja untuk mengakses OSS tersebut, para UMKM itu perlu kemampuan digital literasi yang cukup baik," kata Zahra dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat dipantau di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pemberian pemahaman mengenai perizinan berusaha secara digital terhadap para pelaku UMKM yang berpendidikan rendah dan berusia lanjut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan.
Baca juga: UKM Center FEB UI: UU Cipta Kerja tingkatkan lapangan kerja UMKM
Baca juga: UI-Universitas Kebangsaan Malaysia tingkatkan kualitas keilmuan
"Yang usianya di atas 40 tahun atau pendidikan yang masih rendah, akan menjadi tantangan untuk memberikan pemahaman terhadap mereka mengenai digitalisasi," kata Zahra.
Berdasarkan survei UMKM dan digitalisasi yang dilakukan oleh UKM Center FEB UI terhadap 1.200 responden pada 2020, ditemukan bahwa sekitar 50 persen pelaku UMKM masih berpendidikan tamat SMP, 42 persen berpendidikan tamat SMA dan sisanya berpendidikan diploma.
Dalam kesempatan ini, dia mengapresiasi adanya Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan kemudahan perizinan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM.
Namun, dia meminta para pemangku kebijakan untuk memperkuat kemitraan di sisi hulu dan hilir karena besarnya potensi keberlanjutan kontrak dan keberlanjutannya yang ada pada UMKM.
"Tantangan dari sisi hulu yakni mengenai kapasitas produksi, standarisasi, konsistensi kualitas, efisiensi proses bisnis," kata Zahra.
OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.*
Baca juga: Teten Masduki: Visi UI sejalan dengan prioritas Kemenkop
Baca juga: UI berkolaborasi dengan BPDP-KS optimalkan UKM dan koperasi sawit
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: