Pemda diajak berdayakan desa cegah PMI tak sesuai prosedur
26 September 2022 20:34 WIB
Pekerja migran Indonesia mengikuti acara Penempatan PMI G To G Korea Selatan dan Penyerahan Visa CPMI Taiwan di GOR POPKI Cibubur, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mengajak pemerintah daerah (pemda) memberdayakan desa untuk mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri, tidak sesuai prosedur.
"Kami mendorong Pemda Kabupaten/Kota punya peraturan daerah sebagai pedoman pemerintah desa untuk bisa mengatur itu (penjagaan PMI ketika mau berangkat dan pulang)," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng saat mengikuti acara pemberangkatan Calon PMI program kerja sama antar-Pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Menurut dia, hal itu harus mendorong pemda memiliki aturan yang menjadi pedoman perangkat desa untuk sadar hukum keimigrasian, sehingga dapat menjaga PMI betul-betul ketika mau berangkat dan mau pulang.
Dia menyebut, penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum.
Baca juga: BP2MI gandeng BPJS untuk jamin perlindungan pekerja migran
Hal itu guna mempercepat penyebarluasan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap Kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Robert mengatakan pembinaan terhadap perangkat desa tentang aturan keimigrasian dapat mencegah terjadinya permainan-permainan keberangkatan PMI di lapangan.
"Motivasi-motivasi untuk itu tentu banyak ya, pengiriman PMI ini kan juga terkait kondisi ekonomi dan masalah-masalah lain yang membuat ini yang menjadi rentan masuknya para pemain bisnis kotor itu. Jadi, sebenarnya edukasi masyarakat juga penting," kata Robert.
Terutama, kata dia, pengawasan proses perekrutan PMI karena ini yang menjadi pembeda perekrutan yang dilaksanakan perusahaan penyedia PMI, apakah direkrut resmi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau mengurus sendiri.
Baca juga: BP2MI sebut Korsel masih terima pekerja migran Indonesia
"Kami mendorong Pemda Kabupaten/Kota punya peraturan daerah sebagai pedoman pemerintah desa untuk bisa mengatur itu (penjagaan PMI ketika mau berangkat dan pulang)," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng saat mengikuti acara pemberangkatan Calon PMI program kerja sama antar-Pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Menurut dia, hal itu harus mendorong pemda memiliki aturan yang menjadi pedoman perangkat desa untuk sadar hukum keimigrasian, sehingga dapat menjaga PMI betul-betul ketika mau berangkat dan mau pulang.
Dia menyebut, penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum.
Baca juga: BP2MI gandeng BPJS untuk jamin perlindungan pekerja migran
Hal itu guna mempercepat penyebarluasan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap Kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Robert mengatakan pembinaan terhadap perangkat desa tentang aturan keimigrasian dapat mencegah terjadinya permainan-permainan keberangkatan PMI di lapangan.
"Motivasi-motivasi untuk itu tentu banyak ya, pengiriman PMI ini kan juga terkait kondisi ekonomi dan masalah-masalah lain yang membuat ini yang menjadi rentan masuknya para pemain bisnis kotor itu. Jadi, sebenarnya edukasi masyarakat juga penting," kata Robert.
Terutama, kata dia, pengawasan proses perekrutan PMI karena ini yang menjadi pembeda perekrutan yang dilaksanakan perusahaan penyedia PMI, apakah direkrut resmi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau mengurus sendiri.
Baca juga: BP2MI sebut Korsel masih terima pekerja migran Indonesia
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: