Kemenkeu: Sanksi eksportir tak repatriasi devisa capai Rp6,4 miliar
26 September 2022 19:23 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (26/09/2022). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) melaporkan pengenaan sanksi terhadap eksportir yang tidak menempatkan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam negeri telah mencapai Rp6,4 miliar.
Sanksi tersebut terdiri dari sebesar Rp4,5 miliar pada tahap I dan senilai Rp1,9 miliar pada tahap II.
"Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE ini telah kami laksanakan sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia (BI)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Askolani menjelaskan pengenaan sanksi administrasi terhadap DHE SDA dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019, sedangkan untuk pengenaan sanksi terkait pengawasan ketentuan DHE Non SDA menjadi kewenangan BI.
Adapun pada saat pandemi COVID-19, sempat dilakukan relaksasi DHE oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta BI.
Namun kini kebijakan tersebut diberlakukan kembali mengingat tingginya kinerja ekspor Indonesia belakangan ini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, DHE SDA maupun Non SDA seharusnya ditempatkan eksportir ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu kurang lebih tiga bulan.
"Jadi betul-betul dimasukkan dolar AS-nya ke Indonesia dan yang melanggar akan mendapatkan sanksi," ucap Suahasil dalam kesempatan yang sama.
Ia menyebutkan nantinya DHE tersebut akan ditempatkan dalam rekening khusus yang terus dipantau oleh BI.
Jika ada eksportir yang belum memenuhi penempatan DHE, nantinya DJBC Kemenkeu akan menindak tegas dan bisa dilakukan pula pemberhentian ekspor bagi pelanggar.
"Langkah ini supaya eksportir benar-benar patuh membawa DHE ke sistem keuangan Indonesia," katanya.
Baca juga: BI: Sanksi eksportir tak tempatkan DHE di dalam negeri kembali berlaku
Baca juga: BI sebut implementasi Simodis percepat pengumpulan data DHE
Sanksi tersebut terdiri dari sebesar Rp4,5 miliar pada tahap I dan senilai Rp1,9 miliar pada tahap II.
"Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE ini telah kami laksanakan sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia (BI)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Askolani menjelaskan pengenaan sanksi administrasi terhadap DHE SDA dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019, sedangkan untuk pengenaan sanksi terkait pengawasan ketentuan DHE Non SDA menjadi kewenangan BI.
Adapun pada saat pandemi COVID-19, sempat dilakukan relaksasi DHE oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta BI.
Namun kini kebijakan tersebut diberlakukan kembali mengingat tingginya kinerja ekspor Indonesia belakangan ini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, DHE SDA maupun Non SDA seharusnya ditempatkan eksportir ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu kurang lebih tiga bulan.
"Jadi betul-betul dimasukkan dolar AS-nya ke Indonesia dan yang melanggar akan mendapatkan sanksi," ucap Suahasil dalam kesempatan yang sama.
Ia menyebutkan nantinya DHE tersebut akan ditempatkan dalam rekening khusus yang terus dipantau oleh BI.
Jika ada eksportir yang belum memenuhi penempatan DHE, nantinya DJBC Kemenkeu akan menindak tegas dan bisa dilakukan pula pemberhentian ekspor bagi pelanggar.
"Langkah ini supaya eksportir benar-benar patuh membawa DHE ke sistem keuangan Indonesia," katanya.
Baca juga: BI: Sanksi eksportir tak tempatkan DHE di dalam negeri kembali berlaku
Baca juga: BI sebut implementasi Simodis percepat pengumpulan data DHE
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022
Tags: