Eks petinggi Waskita Karya Adi Wibowo dituntut 4,5 tahun penjara
26 September 2022 18:37 WIB
Arsif foto - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK memeriksa Adi Wibowo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut pidana 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam perkara korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, TA 2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandy, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Di samping itu, Adi Wibowo, juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menilai Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: KPK menahan tersangka kasus proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Terkait dengan hal yang memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebagaimana dimuat dalam dakwaan, tindakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa pada tahun anggaran 2011 ini disebutkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,247 miliar.
Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.
Baca juga: KPK panggil mantan Direktur PT Bina Karya kasus proyek IPDN Gowa
Selain itu, mereka juga mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp500 juta serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,667 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandy, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Di samping itu, Adi Wibowo, juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menilai Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: KPK menahan tersangka kasus proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Terkait dengan hal yang memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebagaimana dimuat dalam dakwaan, tindakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa pada tahun anggaran 2011 ini disebutkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,247 miliar.
Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.
Baca juga: KPK panggil mantan Direktur PT Bina Karya kasus proyek IPDN Gowa
Selain itu, mereka juga mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp500 juta serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,667 miliar.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: