Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya atas panggilan kedua penyidik KPK di Jakarta, Senin.

"Saya hari ini ke KPK untuk menyampaikan surat, surat penundaan karena gubernur kan diundang hari ini untuk diperiksa KPK. Saya harus datang ke sana menyampaikan surat," kata Roy saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin.

Roy menjelaskan kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga masih belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

"Bapak masih belum sehat. Kita tenang dulu, cooling down dua minggu, semoga bapak sehat," katanya.

Rpy menampik jika kliennya tidak taat hukum karena mangkir dari panggilan KPK. Sebaliknya, dia berharap dapat mendiskusikan kemungkinan Tim Dokter KPK untuk memeriksa langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe guna mengecek kebenarannya.

"Karena publik tidak percaya Bapak (Lukas Enembe) sakit, saya mau dokter KPK bersama dokter pribadi dan saya masuk ke sana (kediaman Lukas Enembe) untuk melihat kondisi real-nya," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum sebut Lukas Enembe tidak hadiri pemeriksaan karena sakit

Dia mengatakan hasil pembicaraan terakhir yang dilakukan dengan Direktur Penyidikan KPK ialah lembaga antirasuah itu tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menunggu kondisi Lukas Enembe pulih untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Pembicaraan saya dengan Direktur Penyidikan, tunggu sampai Bapak (Lukas Enembe) sehat, karena menurut dia, 'Saya periksa orang harus sehat, kalau enggak sehat, enggka bisa'," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menegaskan Lukas Enembe berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum. Rifai menambahkan Lukas Enembe berpesan agar roda pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Beliau akan menghadapi kasus ini dan beliau tidak akan kabur ataupun hilang. Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau," ujar Rifai.

Senin, KPK kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe hormati permintaan Jokowi
Baca juga: KPK panggil Lukas Enembe