Cirebon (ANTARA) - Hilir mudik kendaraan di perlintasan kereta api sebidang Desa Suci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terlihat ramai terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.

Perlintasan sebidang tanpa palang pintu itu tergolong rawan, apalagi sebelum memasuki lintasan rel kereta api, kontur jalannya menikung dan menanjak sehingga jarak pandang pengendara terhalang bila ada kereta akan melintas.

Meskipun cukup rawan, perlintasan tersebut tidak dijaga oleh petugas resmi berseragam. Hanya ada beberapa warga yang sukarela ikut mengatur lalu lintas kendaraan.

Andi, warga Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, rela meluangkan waktunya untuk menjaga perlintasan sebidang tersebut, agar tidak terjadi kecelakaan di lokasi ini.

Bersama dua temannya, Andi sigap mengatur pengendara dari dua arah ketika akan ada kereta lewat. Aba-aba Andi dan dua temannya dipatuhi pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang akan melintas.

Karena sudah lama bertugas di perlintasan tersebut, penjaga perlintasan tak berseragam tersebut sangat hapal jadwal kereta melintasi area rawan ini. Pengetahuan mereka bermanfaat untuk mencegah hilangnya nyawa ketika pengemudi menyeberangi lintasan kereta.

Tidak jarang pengendara memberikan imbalan ala kadarnya namun ada yang hanya melambaikan tangan sebagai isyarat ucapan terima kasih. Apa pun respons dari pelintas, ketiga penjaga partikelir ini tidak mempermasalahkan.

Kecelakaan di perlintasan

Sepanjang jalur kereta yang berada di wilayah kerja Daop 3 Cirebon, tercatat terdapat 164 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut hanya ada 99 perlintasan yang telah dijaga.

Penjagaan perlintasan sebidang yang dilakukan oleh KAI sebanyak 55 titik, 22 perlintasan oleh pemerintah daerah, dan 22 titik lainnya oleh swadaya masyarakat.

Adapun sisanya sebanyak 65 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Daop 3 Cirebon tanpa ada penjagaan dan palang pintu.

Manajer KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan selama periode Januari hingga September 2022, angka kecelakaan di perlintasan sebidang berjumlah sembilan kejadian yang tersebar di wilayah kerjanya.

Yang terbaru terjadi pada 6 Agustus 2022. Kala itu mobil minibus tertabrak kereta api saat melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan penjagaan, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Kecelakaan itu bukan kali pertama, melainkan sudah berulang kali sehingga harus ada upaya sungguh-sungguh untuk meminimalisasi agar nyawa warga tidak melayang di perlintasan kereta.

Pada tahun 2019 KAI Daop 3 Cirebon mendata kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang jumlahnya mencapai 22 kejadian. Pada tahun 2019 atau sebelum pandemi COVID-19 setiap hari kereta yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon mencapai 192 perjalanan.

Kemudian pada tahun 2020 ketika pergerakan orang dibatasi, angka kecelakaan menurun menjadi sembilan kejadian, sedangkan pada tahun 2021 tercatat delapan kasus.

Adapun pada tahun 2022 ketika intensitas perjalanan dan pergerakan masyarakat sudah tidak lagi dibatasi seperti 2 tahun sebelumnya, angka kecelakaan di perlintasan sebidang kembali meningkat. Bahkan belum genap setahun telah terjadi sembilan kali kejadian.

Penjaga perlintasan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 94 menyebutkan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Petugas saat menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Ho-Humas KAI Daop 3 Cirebon
PT KAI Daop 3 Cirebon mendata dari 164 perlintasan sebidang itu, 72 di antaranya tidak terjaga dan tanpa palang pintu sehingga masyarakat harus lebih waspada ketika melintas. Pengguna jalan umum harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpampang di setiap perlintasan.

Penjagaan maupun penutupan perlintasan sebidang merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Namun sampai saat ini aturan tersebut belum berjalan maksimal. Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bahkan menyatakan belum memiliki anggaran untuk menjaga perlintasan sebidang.

Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Eddi Suzendi mengatakan perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon memang merupakan kewenangan pemda seperti tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.

Namun diakuinya bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh pemda karena anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang tidak ada.

Perlintasan sebidang di Kabupaten Cirebon terdapat 60 titik namun baru 20 persen yang dijaga, sedangkan sisanya tidak ada penjagaan.

Tidak adanya anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang karena pemangku kepentingan terutama DPRD dan pemda belum mengetahui secara persis siapa yang harus bertanggung jawab terkait perlintasan kereta.

Karena mereka mengira bahwa perlintasan sebidang merupakan kewenangan KAI sebagai operator, padahal itu merupakan kewenangan pemda. Oleh karena itu, PT KAI perlu lebih intens menyosialisasikan aturan tersebut kepada pemda dan DPRD.

Selama ini KAI lebih banyak menyosialisasikan aturan tersebut ke Dishub. Agar lebih efektif, PT KAI perlu berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan kepala daerah dan DPRD, agar pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya menekan angka kecelakaan, baik di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur kereta.

Sosialisasi itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta karena membahayakan diri sendiri dan berpotensi melanggar undang-undang.

Larangan beraktivitas apa pun di jalur kereta karena sudah banyak korban jiwa. Petugas keamanan PT KAI akan menertibkan warga yang beraktivitas di jalur kereta demi keselamatan bersama.

Selain larangan beraktivitas, KAI juga akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang melemparkan batu ke arah kereta, maupun meletakkan benda di atas bantalan rel, karena tindakan itu sangat membahayakan laju kereta api.

Para pengguna jalan umum juga selalu diminta selalu waspada ketika hendak melewati perlintasan kereta api. Kebiasaan baik tengok kanan-kiri sebelum melewati perlintasan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas, harus dipertahankan.

Semua itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang di perlintasan kereta. ***3***