Anti Hoax
Hoaks! Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri
26 September 2022 13:50 WIB
Arsip foto - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/aa.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau dikenal sebagai Brigadir J, Ferdy Sambo diklaim mendapatkan vonis bebas dari Kepolisian RI (Polri) dalam sebuah unggahan di Facebook.
Unggahan itu berupa konten video berdurasi sembilan menit 15 detik menampilkan sosok Ferdy Sambo memasuki ruangan dan dikawal sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri, dan belakang.
Tampak pula Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang tampak memberikan pernyataan di hadapan jurnalis.
Berikut narasi yang ditambahkan pada unggahan video tersebut:
“Gempar ! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan polri?”
Video itu pun telah dilihat lebih dari 90 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 400 komentar dari pengguna Facebook.
Namun, benarkah Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri?
Penjelasan:
Cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri itu merupakan sidang Komisi Kode Etik Poliri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding kode etik pada 19 September 2022.
Gambar serupa dapat ditemukan pada akun YouTube KompasTV dengan judul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.
Namun, tidak ditemukan video penguat klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri pada unggahan di Facebook itu.
Merujuk laporan ANTARA pada 19 September 2022, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.
Komisi banding juga menguatkan putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022, selain menjatuhkan sanksi etik karena pelanggar melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo pun telah dipecah dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat surat keputusan Kapolri yang telah diserahkan kepadanya, demikian laporan ANTARA.
Klaim: Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri
Rating: Hoaks/salah
Cek fakta: Hoaks! Sel tahanan Ferdy Sambo kosong saat dikunjungi Najwa Shihab
Baca juga: Polri serahkan Surat Keputusan PTDH Ferdy Sambo hari ini
Baca juga: PTDH Ferdy Sambo langkah tegas Polri tuntaskan kasus Brigadir J
Unggahan itu berupa konten video berdurasi sembilan menit 15 detik menampilkan sosok Ferdy Sambo memasuki ruangan dan dikawal sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri, dan belakang.
Tampak pula Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang tampak memberikan pernyataan di hadapan jurnalis.
Berikut narasi yang ditambahkan pada unggahan video tersebut:
“Gempar ! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan polri?”
Video itu pun telah dilihat lebih dari 90 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 400 komentar dari pengguna Facebook.
Namun, benarkah Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri?
Penjelasan:
Cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri itu merupakan sidang Komisi Kode Etik Poliri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding kode etik pada 19 September 2022.
Gambar serupa dapat ditemukan pada akun YouTube KompasTV dengan judul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.
Namun, tidak ditemukan video penguat klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri pada unggahan di Facebook itu.
Merujuk laporan ANTARA pada 19 September 2022, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.
Komisi banding juga menguatkan putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022, selain menjatuhkan sanksi etik karena pelanggar melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo pun telah dipecah dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat surat keputusan Kapolri yang telah diserahkan kepadanya, demikian laporan ANTARA.
Klaim: Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri
Rating: Hoaks/salah
Cek fakta: Hoaks! Sel tahanan Ferdy Sambo kosong saat dikunjungi Najwa Shihab
Baca juga: Polri serahkan Surat Keputusan PTDH Ferdy Sambo hari ini
Baca juga: PTDH Ferdy Sambo langkah tegas Polri tuntaskan kasus Brigadir J
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022
Tags: