Komisi Informasi DKI dan Pemkot Jaksel kolaborasi penguatan layanan
24 September 2022 11:00 WIB
Para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kota Jakarta Selatan mengikuti sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (22//9/2022). ANTARA/HO-Komisi Informasi DKI Jakarta.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan di bidang peningkatan dan penguatan layanan informasi publik.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Nelvia Gustina di Jakarta, Sabtu, mengatakan penguatan layanan informasi terkait penerbitan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang standar layanan informasi publik 1 Tahun 2021.
Nelvia menuturkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang terlibat peningkatan pelayanan informasi publik, yakni Sekretaris Camat dan Sekretaris Kelurahan se-Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Nelvia menuturkan badan publik berkewajiban menjawab dan melayani informasi dari pemohon secara pribadi atau kelompok orang dengan kelengkapan identitas.
"Namun ketika informasi dikecualikan harus lakukan uji konsekuensi, kemudian buat surat keputusan dan dapat menjadi alasan permohonan ditolak," ujar Nelvia.
Nelvia mengungkapkan klasifikasi informasi dapat terbuka atau dikecualikan dengan merujuk perundang-undangan.
Pada prinsipnya, Nelvia menjelaskan informasi dikecualikan tidak dipublikasikan ketika berpotensi merugikan masyarakat dengan berdasarkan pertimbangan hukum yang dipertanggungjawabkan.
"Kami dari Komisi Informasi siap mendukung dalam konsultasi pelayanan informasi,kami ada tenaga ahli siap membantu," ucap Nelvia.
Nelvia menambahkan PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik harus tunduk patuh terhadap pemohon yang sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Jakarta Selatan Cholik mengharapkan sosialisasi keterbukaan pelayanan informasi publik harus berkelanjutan.
"Kami ingin KI DKI tetap memberikan arahan untuk kualitas layanan informasi lebih baik lagi," tutur Cholik.
Baca juga: KIP harap pergantian anggota KI DKI Jakarta segera dilantik
Baca juga: Pemprov DKI tindaklanjuti informasi pungli di Disdik
Baca juga: Komisi Informasi DKI minta seluruh badan publik isi SAQ Monev
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Nelvia Gustina di Jakarta, Sabtu, mengatakan penguatan layanan informasi terkait penerbitan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang standar layanan informasi publik 1 Tahun 2021.
Nelvia menuturkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang terlibat peningkatan pelayanan informasi publik, yakni Sekretaris Camat dan Sekretaris Kelurahan se-Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Nelvia menuturkan badan publik berkewajiban menjawab dan melayani informasi dari pemohon secara pribadi atau kelompok orang dengan kelengkapan identitas.
"Namun ketika informasi dikecualikan harus lakukan uji konsekuensi, kemudian buat surat keputusan dan dapat menjadi alasan permohonan ditolak," ujar Nelvia.
Nelvia mengungkapkan klasifikasi informasi dapat terbuka atau dikecualikan dengan merujuk perundang-undangan.
Pada prinsipnya, Nelvia menjelaskan informasi dikecualikan tidak dipublikasikan ketika berpotensi merugikan masyarakat dengan berdasarkan pertimbangan hukum yang dipertanggungjawabkan.
"Kami dari Komisi Informasi siap mendukung dalam konsultasi pelayanan informasi,kami ada tenaga ahli siap membantu," ucap Nelvia.
Nelvia menambahkan PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik harus tunduk patuh terhadap pemohon yang sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Jakarta Selatan Cholik mengharapkan sosialisasi keterbukaan pelayanan informasi publik harus berkelanjutan.
"Kami ingin KI DKI tetap memberikan arahan untuk kualitas layanan informasi lebih baik lagi," tutur Cholik.
Baca juga: KIP harap pergantian anggota KI DKI Jakarta segera dilantik
Baca juga: Pemprov DKI tindaklanjuti informasi pungli di Disdik
Baca juga: Komisi Informasi DKI minta seluruh badan publik isi SAQ Monev
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: